PADANG, KP – Puluhan botol minuman beralkohol (minol) kembali diamankan Satpol PP di berbagai tempat usaha kafe dan karaoke yang ada di Kota Padang, Sabtu dinihari (8/7). Minuman tersebut di bawa petugas sebagai barang bukti lantaran pemilik usaha tidak mengantongi izin edar sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang.
“Dalam pengawasan terhadap izin usaha kafe karaoke, kita dapati tiga tempat usaha yang berada di kawasan Kecamatan Padang Barat dan kawasan Padang Selatan menyediakan minol golongan A dan B, namun pemilik usaha tidak memiliki izin edar sesuai aturan. Maka, kita amankan barang bukti sebanyak 24 botol dan pemilik kita berikan surat panggilan serta kita amankan satu orang wanita tanpa memiliki identitas berada di sana,” kata Kabid P3D Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama.
Selain itu, petugas penegak perda tersebut juga melakukan pengawasan kepada penginapan-penginapan dan hotel yang ada di kawasan Belakang Tangsi dan Kampung Pondok.
“Rata-rata sudah tertib, namun ada satu penginapan kawasan Jalan Bundo Kanduang kita dapati sepasang remaja di sana, diduga tidak memiliki surat nikah dan keduanya kita amankan ke Mako untuk di minta keteranganya lebih lanjut,” terang Rio Ebu Pratama.
Semua barang bukti dan pasangan yang diamankan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk didata.
“Kita akan serahkan mereka ke PPNS Satpol PP untuk didata dan diproses sesuai peraturan yang berlaku dan kita panggil pihak keluarga mereka sebagai penjamin serta kita akan berikan pembinaan sesuai aturan di mako,” ujarnya. (mas)
