PASAMAN BARAT, KP – Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap pelaku dan barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di daerah tersebut. Pelaku menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membeli narkoba. Hal ini diungkapkan Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, dalam konferensi pers, Rabu (19/6).
“Empat orang tersangka berhasil ditangkap selama Operasi Kejahatan Terhadap Kendaraan (Jaran) Singgalang 2024 yang berlangsung dari 30 Mei sampai 12 Juni 2024. Dari hasil penyidikan, uang hasil penjualan kendaraan mereka digunakan untuk membeli narkoba,” kata AKBP Agung Tribawanto.
Tersangka yang diamankan berinisial UK (45 tahun), IYE (32 tahun), YAN (29 tahun), dan APUT (30 tahun).
“Mereka melakukan modus operasi dengan melarikan kendaraan saat sedang terparkir, merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci palsu atau kunci T,” terangnya.
Kapolres mengungkapkan, dari empat tersangka yang diamankan berhasil disita sembilan barang bukti sepeda motor dari delapan lokasi berbeda, yakni di Bundaran Simpang Empat, Perumahan Indah Gemilang Kampung Cubadak, Masjid Taqwa Muhammadiyah Sukamenanti, dan Perumahan Bumi Asri Sipirok Kampung Cubadak. Lokasi lainnya termasuk jalur 1 Jambak Nagari Koto Baru Luhak Nan Duo, Jorong Simpang Empat, dan Jorong Pigogah Patibubur Air Bangis.
Barang bukti yang disita tersebut diantaranya sepeda motor Honda Vario hitam BA 5806 SC milik Syaiful Anwar, Vario 125 BA 3532 SAC milik Neneng Gusnidar, Honda Beat BA 5978 SQ milik Riski Andesko, dan Honda Beat BA 5880 SZ milik Ramon. Kemudian, Honda Beat BA 3564 DW milik Sofia Weldi, sepeda motor milik Ikhlashul Amal, dan Honda New Supra GTR 150 CC BA 5474 SC milik Nirwan Efendi.
Para pelaku akan dihadapkan pada pasal 363 juncto Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut, dengan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor. Disarankan untuk tidak memarkirkan kendaraan di tempat yang sepi serta menggunakan kunci pengaman tambahan. (rom)
