SOLOK, KP – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Solok berhasil mengungkap 49 kasus terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika selama periode Januari hingga Agustus 2023.
Kapolres Solok, AKBP Muari melalui Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi mengungkapkan hal tersebut, Rabu (23/8).
Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 61 orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, dua orang adalah perempuan dan dua orang di antaranya adalah anak di bawah umur.
Kasat Narkoba, Iptu Oon Kurnia Ilahi, menjelaskan bahwa dalam kurun waktu delapan bulan tersebut, pihaknya berhasil mengungkap 49 kasus narkoba. Pelaku yang ditangkap meliputi peran sebagai bandar, kurir, dan pemakai, serta barang bukti yang berhasil disita.
“Kasus-kasus yang berhasil diungkap tersebut didominasi oleh narkotika jenis sabu dan ganja. Dari 61 tersangka, 25 persen merupakan bandar, 60 persen merupakan kurir, dan 15 persen adalah pemakai,” jelasnya.
Oon Kurnia Ilahi juga menegaskan upaya untuk mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Solok terus dilakukan dengan pendekatan persuasif. Salah satu langkah yang diambil adalah memberikan sosialisasi kepada pelajar dan membentuk kampung bebas narkoba.
Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk elemen pemerintahan dan masyarakat, untuk bersama-sama berperan dalam memerangi narkoba.
Kepada para orang tua, ia berharap agar dapat memantau dan mengawasi pergaulan anak-anak remaja demi melindungi moral dan masa depan generasi bangsa. (wan)