Satpol PP Kembali Tertibkan PKL yang Langgar Aturan

PADANG, KP – Usai lebaran, petugas Satpol PP Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar Perda nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Jumat (28/4).

Sebelumnya, para PKL ini sudah sering ditertibkan namun masih juga ada yang meninggalkan barang daggangannya di atas fasum dan Trotoar.

Penertiban dipimpin langsung Kabid Trantibum Dasril Tafria. Petugas melakukan pengawasan dan penertiban di empat lokasi yang berbeda. Yaitu di kawasan Bandar Gereja, Jalan Diponegoro, Jalan Samudera, dan kawasan Imam Bonjol.

“Tempat-tempat tersebut sudah sering kita tertibkan. Hari ini kita bawa lapak-lapak yang ditinggal pemilik berupa tenda, terpal, meja, beserta kursi dan kita bawa untuk diamankan ke Mako Satpol PP untuk di proses sesuai aturan,” ujar Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim.

Saat petugas melakukan penertiban di kawasan Jalan Samudra, sempat terjadi perlawanan dari PKL karena mereka tidak terima ditertibkan.

“Meski ada perlawanan kami tetap mengutamakan tindakan yang humanis. Keberadaan para pedagang di sana kerap mengganggu pengguna jalan dan menempatkan barang dagangannya hingga ke badan jalan,” tuturnya.

Selain menyita barang milik PKL, petugas juga memberikan surat panggilan kepada para pedagang yang melanggar untuk datang ke Mako satpol PP.

“Kami menghimbau kepada para pedagang agar tertib dan mematuhi peraturan sudah berlaku, jangan berjualan diatas trotoar dan badan jalan atau diatas fasilitas umum lainnya karena hal itu melanggar Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Trantibum,” kata Mursalim. (mas)

Related posts

Kasus Narkoba Mendominasi, Edukasi Hukum ke Pelajar Diperkuat

Penggerebekan Kos Perempuan, 3 Wanita dan 1 Pria Tak Bisa Tunjukkan Identitas

Pelajar 18 Tahun Ditangkap, Kasus Kekerasan terhadap Anak Gegerkan 50 Kota