Home » Satpol PP Panggil Pemilik Warung Penyebab Kegaduhan di Nanggalo

Satpol PP Panggil Pemilik Warung Penyebab Kegaduhan di Nanggalo

Redaksi
1 menit baca

PADANG, KP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang memanggil pemilik warung yang menyebabkan kegaduhan di Kawasan Kecamatan Nanggalo Padang, Minggu (19/2).

Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol PP, Rozaldi Rosman menyatakan,  bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah. Pasalnya, warung tersebut menggunakan musik dengan suara keras di kawasan Gajah Mada Dalam, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Naggalo.

Rozaldi Rosman menegaskan, tindakan tersebut melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pihak Satpol PP setelah mendapat laporan mendatangi warung yang dimaksud.

“Pemilik warung telah diberikan teguran secara persuasif, dan kami juga telah memberikan surat panggilan kepada pemilik warung untuk datang dan menghadap ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang,” ujar Rozaldi Rosman.

Sebelumnya, pemilik warung tersebut sudah pernah membuat surat perjanjian, namun tindakan yang dilakukan masih tetap melanggar aturan yang berlaku. “Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di kawasan tersebut,” tegasnya. (red)

Jangan Lewatkan