Home » Satpol PP Pasaman Amankan Minol dari Sejumlah Warung dan Kafe

Satpol PP Pasaman Amankan Minol dari Sejumlah Warung dan Kafe

Redaksi
A+A-
Reset

PASAMAN, KP – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Pasaman menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di sejumlah titik menjelang bulan suci Ramadan. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah minuman beralkohol (monil) yang dijual secara ilegal di warung, kafe, dan tempat lainnya.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Trantibmas Satpol PP Damkar, Zulfahmi menjelaskan, operasi ini digelar di Kecamatan Lubuk Sikaping, Panti, dan Tigo Nagari.

“Operasi pekat dimulai sejak 20 Februari 2025 lalu sebagai persiapan menyambut bulan suci Ramadan. Dari hasil operasi, kami menemukan beberapa pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol di kafe-kafe,” ujar Zulfahmi, Jumat (28/2).

Ia mengungkapkan, dalam operasi di Kecamatan Lubuk Sikaping dan Panti, tim yang terdiri dari 7 personel berhasil mengamankan minuman tradisional jenis tuak sebanyak 3 liter milik Mintarinim dan Firman, yang dijual di dekat jembatan Jodoh Bypass, Lubuk Sikaping.

Selain itu, petugas juga menerima laporan dari masyarakat terkait penjualan minuman beralkohol di daerah Daliak, Lubuk Sikaping. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 4 botol anggur hijau, 3 botol anggur merah, serta 2 botol kawa-lawa di kafe milik Irdawati (43 tahun). Seluruh barang bukti diamankan ke markas Satpol PP.

Di Kecamatan Tigo Nagari, sebanyak 11 personel diterjunkan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas di sebuah kafe milik Epa di Padang Sawah.

“Di lokasi kafe tersebut, kami menemukan 7 liter tuak dan 3 botol minuman beralkohol merek Gumness. Namun, tidak ditemukan adanya wanita malam di lokasi,” kata Zulfahmi.

Petugas juga menemukan penjualan minuman beralkohol di tenda pesta pernikahan dekat organ tunggal di wilayah yang sama. Pedagang bernama Edi Putra kedapatan menjual 5 botol minuman beralkohol bermacam merek di tepi jalan. Semua barang bukti langsung diamankan.

Kepada para pelaku, petugas memberikan pembinaan, teguran keras, serta surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

“Kami berharap mereka mematuhi aturan dan tidak lagi menjual minuman beralkohol, terutama selama bulan suci Ramadan,” tegas Zulfahmi.

Selain minuman beralkohol, petugas juga menertibkan 5 spanduk yang dipasang sembarangan di tiang listrik, yang dinilai mengganggu keindahan lingkungan. Spanduk tersebut diturunkan dan diamankan ke markas Satpol PP.

Zulfahmi juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum selama bulan Ramadan. “Kami meminta pemilik rumah makan untuk tidak beroperasi pada siang hari, sementara pemilik kafe diminta tidak menjual minuman beralkohol. Jika ada pelanggaran, kami akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (nst)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?