PADANG, KP – Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban terhadap iklan-iklan atau reklame yang terpasang di fasilitas-fasilitas umum yang tidak sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang.
“Iklan dan reklame yang kita tertibkan ini tidak ada izinnya, seperti sedot WC dan promosi-promosi lainnya yang menyalahi aturan. Iklan dan reklame ini ditancapkan di batang pohon dan di tiang-tiang listrik sehingga melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” kata Plt. Kasat Pol PP Kota Padang, Raju Minropa, Kamis (10/8).
Ia menjelaskan, tujuan penertiban iklan yang dilakukan anggotanya di lapangan untuk menjaga dan menata wajah Kota agar tetap rapi dan teratur. Ditambahkannya, penertiban tersebut sudah rutin dilaksanakan oleh anggotanya setiap hari.
“Untuk hari ini (kemarin – red) kita fokus pada jalan-jalan protokol, seperti jalan Khatib Sulaiman hingga batas kota,” katanya.
Ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak menempel iklan, reklamen, spanduk, atau baliho di pohon pelindung serta tiang listrik maupun di tempat-tempat umum lainya. (mas)