PADANG, KP – Tim gabungan Detasemen Polisi Meliter 1/4 Padang, POM AL, POM AU, bersama Satpol PP Padang menjaring belasan pengunjung tempat hiburan malam atau karaokean yang tidak punya identitas diri atau KTP, Minggu dinihari (14/5).
Mereka yang tidak memilik KTP langsung di amankan dan dibawa tim gabungan ke Mako Denpom 1/4 Padang di Jalan Bundo Kanduang selanjutnya dibawa ke Mako Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Padang Mursalin mengatakan, ada 14 orang yang diamankan yaitu 9 orang laki-laki dan 5 orang perempuan. “Sesuai aturan mereka diproses oleh PPNS,” ungkap Mursalim.
Dijelaskannya, operasi gabungan tersebut digelar dalam rangka menjaga ketertiban dan pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan malam.
Menurutnya, tim gabungan juga memberikan penggilan terhadap pelaku usaha tempat hiburan malam yang tak sesuai ketentuan.
Tim gabungan tersebut menyisisir enam tempat hiburan malam di kawasan Padang Barat dan Padang Selatan serta satu penginapan di kawasan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat.
Dalam pengawasan tersebut, selain pengunjung yang tidak memiliki KTP, tim juga mendapati adanya belasan botol minuman beralkohol golongan A dan Golongan B yang tidak memiliki izin edar. Kemudian, tim juga menemukan dua pasangan ilegal yang sedang berduaan di dalam kamar di salah satu penginapan.
Kasatpol PP Padang Mursalim menyebut, total ada enam tempat hiburan malam serta satu penginapan yang didatangi petugas.
“Dari tujuh titik yang kita datangi, lima tempat hiburan malam kita berikan surat panggilan untuk menghadap ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS). Jika terbukti ada pelanggaran akan kita proses sesuai aturan yang berlaku dan kepada mereka yang terjaring, juga akan diproses dan didata di Mako Satpol PP,” Jelas Rio Ebu.
Ia mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kota Padang agar taat aturan, mulai dari mengantongi izin yang sesuai serta memperhatikan batasan jam operasional yang berlaku. (mas)
