Jam Kerja Ojol Bakal Diatur

JAKARTA, KP – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berencana membuat aturan terkait kemitraan atau tenaga kerja luar hubungan kerja (TKLHK) bagi pengemudi ojek/taksi online dan kurir ekspedisi.

Dikabarkan, setidaknya ada lima poin yang diatur dalam regulasi tersebut, di antaranya minimal berusia 18 tahun, Imbal hasil mencakup komisi, insentif, atau bonus, dan jam kerja tidak boleh lebih dari 12 jam per hari. Jika lebih, maka aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive harus menonaktifkan aplikasi driver taksi maupun ojek online atau ojol.

Aturan itu juga mewajibkan aplikator mendaftarkan driver taksi/ojek online dan kurir dalam program jaminan sosial sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Namun, aturan tersebut diprotes oleh ojol, yaitu pada poin pengaturan jam kerja yang juga memiliki sejumlah sub-poin yang dinilai dapat merugikan para ojol.

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak rencana Kemenaker mengatur jam kerja pengemudi taksi dan ojek online alias ojol. Guna menegaskan penolakan terhadap regulasi itu, pengemudi ojek online berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (10/10).

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyampaikan, jumlah pengemudi ojol yang mengikuti demo sekitar 1.500 orang. Aksi itu diikuti oleh berbagai organisasi ojek online di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), di antaranya SPAI, Go Graber Indonesia, Pejuang Aspal Nusantara, Aliansi Ojol Indonesia, dan Garis Keras Maxim Jabodetabek.

Lily menyampaikan, setidaknya ada tiga tuntutan pengemudi taksi maupun ojek online alias ojol terkait jam kerja, yakni menolak rencana Kemenaker yang akan membatasi jam narik ojol selama 12 jam, menolak rencana Kemenaker yang akan mematikan aplikasi ojol selama satu hari dalam seminggu, dan menolak rencana Kemenaker yang akan mematikan aplikasi ojol selama 30 menit setelah dua jam onbid.

“Terlebih lagi jika regulasi tersebut masih menetapkan pengemudi taksi dan ojek online alias ojol sebagai mitra aplikator, bukan karyawan. Maka pengaturan jam kerja bisa berdampak terhadap pendapatan mereka,” tukas Lily.

Dalam demo kali ini, para pengemudi taksi maupun ojek online alias ojol juga mengeluhkan perbedaan tarif layanan berbagi tumpangan atau ride hailing dengan pengantaran makanan maupun barang.

“Ini diperparah dengan aturan tarif Rp5 ribu untuk pengantaran makanan,” ujar Lily.

Menurutnya, kebijakan terkait tarif dan diskon pengiriman ini mengeksploitasi mitra driver taksi maupun ojek online alias ojol.

“Tarif dan diskon tersebut belum menghitung macet, penutupan jalan, banjir, bensin, serta waktu dan tenaga yang ditanggung oleh pengemudi,” kata Lily.

Belum lagi, aplikator bisa memberikan sanksi berupa suspend atau pembekuan akun sementara, denda, hingga pemutusan mitra. Skema ini dinilai merugikan pengemudi. Oleh karena itu, katanya, para ojol menuntut agar status mereka diubah dari mitra menjadi karyawan.

“Dengan begitu, kami bisa mendapatkan kepastian pendapatan dengan adanya upah minimum, kondisi kerja yang layak delapan jam kerja sehari, empat jam lembur dalam enam hari kerja, dan hak-hak sebagai pekerja sesuai UU Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (kdc)

Related posts

Salah Sasaran, Banyak Orang Kaya Terima Subsidi PBI BPJS Kesehatan

Padang Raih Penghargaan Tertinggi Sertifikat Adipura

Sumbar Diusulkan Jadi Model Nasional Penanganan Bencana