PADANG, KP — Ketenangan markas besar Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) di Padang terusik. Laporan beruntun masuk ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP), mengabarkan adanya oknum-oknum tak bertanggung jawab yang mengaku sebagai anggota KJI di berbagai instansi.
Ketua Umum DPP-KJI, Jongguk Maransi Siagian, menyampaikan keprihatinan mendalam atas penyalahgunaan nama organisasi oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legalitas keanggotaan.
“Yang namanya anggota KJI itu harus punya KTA-KJI. Titik! Jika tidak punya, maka bukan anggota,” tegasnya, Minggu (20/4). Siagian menegaskan bahwa Kartu Tanda Anggota (KTA) KJI dilengkapi fitur keamanan berupa barcode dan nomor registrasi unik yang tidak dapat dipalsukan.
Ia menekankan bahwa kewenangan penerbitan KTA sepenuhnya berada di tangan DPP-KJI. Tidak ada pengurus di bawah DPP yang memiliki otoritas mengeluarkan KTA maupun Surat Keputusan (SK) pengurus daerah.
“Baik KTA maupun SK pengurus provinsi, kabupaten, dan kota, hanya DPP yang berhak mengeluarkannya. Hal ini sesuai dengan AD-ART KJI dan tidak bisa ditawar-tawar,” ujarnya.
Peringatan keras pun disampaikan kepada seluruh jajaran pengurus. Siagian menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang mencoba melanggar atau menerobos aturan tersebut.
“Jika ada pengurus di bawah DPP yang berani mengeluarkan KTA atau SK secara sepihak, kami tidak akan mentolerir. Silakan buat surat pengunduran diri jika merasa keberatan, daripada dimundurkan,” tandasnya.
Langkah tegas ini, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen DPP KJI dalam menjaga integritas organisasi serta memastikan hanya jurnalis yang benar-benar sah yang beraktivitas di bawah bendera Kolaborasi Jurnalis Indonesia.