JAKARTA, KP – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dicecar saat rapat dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (21/5). Hal itu dipicu oleh pernyataan salah seorang pejabat Ditjen Dikti Tjitjik Sri Tjahjandarie yang menyebut pendidikan tinggi sebagai sebuah kebutuhan tersier.
Kebutuhan tersier adalah kebutuhan yang bersifat mewah dan hanya dapat dipenuhi oleh orang-orang dengan pemasukan tinggi.
“Saya sangat tidak setuju bahwa pendidikan tinggi itu dianggap urusan tersier, apalagi yang menyampaikan adalah pejabat dari Dikti. Ini saya kira sangat kurang mendidik bagi masyarakat,” kata Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Gerindra Nuroji.
Ia menilai, pernyataan anak buah Nadiem itu sangat ngawur, menyiratkan pemerintah seakan tak peduli dengan pendidikan tinggi. Nuroji pun heran, kenapa si pembuat ulah malah tidak hadir dalam rapat untuk memberikan klarifikasi.
“Seolah-olah kuliah itu tidak penting, bagaimana bisa ini disampaikan kepada masyarakat, sampai dipublikasikan, ini saya rasa perlu dikoreksi,” ujarnya tegas.
Ia mengingatkan, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah memberi amanat bahwa negara wajib memberi pendidikan yang layak sehingga diberikan ‘mandatory spending’ sebesar 20 persen.
“Sebetulnya kita perjuangkan supaya SDM kita, masyarakat kita, lebih banyak lagi yang bisa dibiayai oleh negara untuk perguruan tingginya,” tukasnya.
Nuroji juga menyinggung, Angka Partisipasi Kasar (APK) saat ini masih tak bergerak pada angka 30-35 persen. Ia menyebut peran swasta lebih dominan ketimbang pemerintah.
“Itu pun masih ditopang peran swasta yang cukup besar 70 persen. Kalau ada pemikiran bahwa ini tidak penting, sangat tidak mendorong untuk bisa menambah lagi alokasi anggaran pendidikan kita dalam postur anggaran fungsi pendidikan,” sebutnya.
Diketahui, Tjitjik Sri Tjahjandarie viral setelah pernyataannya soal perguruan tinggi atau kuliah tidak wajib melainkan tersier. Tjitjik menyebut biaya kuliah harus dipenuhi oleh mahasiswa agar penyelenggaraan pendidikan itu memenuhi standar mutu.
“Dari sisi yang lain kita bisa melihat bahwa pendidikan tinggi ini adalah ‘tertiary education’. Jadi bukan wajib belajar. Artinya, tidak seluruhnya lulusan SLTA, SMK itu wajib masuk perguruan tinggi. Ini sifatnya adalah pilihan,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Sementara, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf turut mencecar Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait alokasi dana pendidikan 20 persen dari APBN 2024 atau sekitar Rp 665 triliun. Menurutnya, Nadiem perlu menjelaskan agar masyarakat tahu penggunaan anggaran triliun tersebut di tengah polemik uang kuliah tunggal (UKT) yang naik ‘gila-gilaan’.
“Kami akan minta pemerintah menjelaskan, kemana sih anggaran Rp 665 triliun itu?” kata Dede Yusuf.
Ia mengungkapkan, pihaknya akan mendorong agar 50 persen anggaran pendidikan fokus dikelola oleh Kemendikbudristek. Sebab, dari Rp 660,8 triliun anggaran pendidikan atau 20 persen dari APBN 2024, hanya sebanyak Rp97,7 triliun yang dialokasikan ke Kemendikbudristek.
Dengan anggaran pendidikan sebesar Rp 97,7 triliun itu, Kemendikbudristek membagi peruntukannya ke dalam 6 program, yakni PAUD dan wajib belajar 12 Tahun sebanyak Rp13,9 triliun, program kualitas pengajaran dan pembelajaran Rp15,8 triliun, program pendidikan tinggi sebesar Rp38,5 triliun, program pemajuan dan pelestarian bahasa, dan kebudayaan sebesar Rp3,06 triliun, program pendidikan dan pelatihan vokasi sebesar Rp6,01 triliun, dan program dukungan manajemen sebesar Rp20,2 triliun. (ilc)
