Cukup menarik juga kisah terpidana berinisial Ali Basyar yang buron selama 20 tahun. Ia akhirnya berhasil ditangkap tim kejati Sumbar bekerjasama dengan Kejaksaaan Negeri Pasaman, Selasa lalu (29/8). Bayangkan, selama dua dekade ia berhasil lolos dari eksekusi pidana yang dijatuhkan pengadilan atas kasus korupsi yang dilakukannya.
Banyak hal yang menarik dari kisah pelarian Ali Basyar hingga akhirnya ia berhasil ditangkap, seperti diberitakan KORAN PADANG edisi Jumat (1/9). Berikut uraiannya.
Diumumkan Kejagung
Informasi penangkapan Ali Basyar disampaikan langsung Kapuspenkum Kejagung di Jakarta. Kenapa sampai Kejagung yang langsung memberikan keterangan kepada publik? Bisa jadi karena peristiwa ini cukup menarik karena seorang buron atau DPO berhasil ditangkap setelah 20 tahun.
Diperiksa di Rumah Sakit Jiwa
Saat ditangkap, yang bersangkutan diperiksa kondisi kesehatannya di RSJ HB Saanin Padang. Artinya, selama buron, kondisi kejiwaan Ali Basyar diperkirakan sempat mengalami gangguan. Namun, tim gabungan kejaksaan mendapat ‘lampu hijau’ dari tim dokter RSJ yang menyatakan bahwa kondisinya sudah membaik. Ia lalu dibawa ke Lapas Muaro Padang untuk menjalani hukuman penjara selama setahun lebih sesuai vonis hakim yang dijatuhkan 20 tahun silam.
Kemana Selama 20 Tahun Menghilang?
Ini pertanyaan sangat penting, kemana Ali Basyar selama 20 tahun? Apakah selama itu tak seorang pun yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan?
Namun, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya mengatakan, yang bersangkutan berpindah-pindah tempat selama dalam pelariannya.
“Terpidana berusaha menghindari eksekusi selama hampir 20 tahun dengan berpindah tempat tinggal dan tidak memenuhi panggilan untuk dilaksanakan eksekusi,” kata Sumedana, seperti yang diberitakan.
Kita bisa membayangkan betapa repotnya pihak kejaksaan dalam melayangkan surat panggilan eksekusi karena Ali Basyar berpindah-pindah tempat. Misalnya, surat panggilan dilayangkan ke alamat A, ternyata ia sudah pindah ke alamat B. Mungkin begitu yang terjadi selama bertahun-tahun.
Tapi rasanya, waktu 20 tahun terlalu lama untuk menangkap seorang terpidana yang hampir dapat dipastikan masih berada dalam wilayah Indonesia. Kecuali jika seorang buronan kabur ke luar negeri, seperti Edy Tansil yang sampai kini tak kunjung tertangkap. Apalagi jika sudah menjadi warga negara asing, tentu butuh diplomasi tingkat tinggi untuk melakukan penangkapan.
Yang jelas, Jaksa Agung ST Burhanudin telah menegaskan bahwa tidak ada tempat persembunyian yang aman di negeri ini. Tangan mencencang, bahu memikul. Begitulah pituah orang tua-tua. *