Dua problema yang sering memunculkan kehebohan bahkan perseteruan di tengah masyarakat adalah yang berkaitan dengan tanah pusaka dan hubungan sejoli. Mirisnya, dua problema itu muncul bersamaan di wilayah hukum Polres Pariaman, seperti diberitakan KORAN PADANG edisi Selasa (6/5).
Kedua berita itu, pertama tentang seorang perempuan yang meregang nyawa dibacok saudara sendiri gara-gara persoalan tanah pusaka di Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman. Berita kedua, tentang pelajar salah satu SMK di Kota Pariaman yang nekat melakukan perbuatan asusila dengan pacarnya di dalam kelas.
Sengketa tanah pusaka maupun perbuatan asusila tentu tak seorang pun yang menghendakinya. Namun, peristiwa tersebut justru terus saja terjadi di daerah ini.
Sengketa tanah pusaka sudah sangat sering membuat malu daerah ini. Lain lagi dengan kasus pelajar bersetubuh di dalam kelas, ini sungguh luar biasa. Belum pernah terdengar peristiwa tersebut. Sungguh memalukan kita di daerah ini. Tentu beragam ciloteh yang muncul ke permukaan. Perantau Pariaman bisa jadi geleng-geleng kepala dengan ulah pelajar tersebut.
Dari dua peristiwa memalukan tersebut, apa tindak lanjutnya? Pelakunya sekedar berhadapan dengan penegak hukum? Mungkinkah ada sanksi adat? Tentu peran cerdik pandai sangat menentukan.
Sudah saatnya kalangan yang mempermalukan negeri ini dengan perangainya pantas diberi sanksi adat yang memberatkan. Tentu lembaga adat di Minangkabau sudah punya ketentuan yang baku dalam menjatuhkan hukuman ataupun sanksi bagi pelanggar adat tersebut. Bagaimanapun juga, keseimbangan adat basandi syara’, syara’ basandi Kitabullah mesti tetap jadi pegangan utama di ranah tercinta ini. *