DUNIA berkemajuan ternyata dampak negatifnya juga ada. Seperti kasus prostitusi online yang menggunakan kecanggihan teknologi. Terbaru, kasus itu terjadi di wilayah hukum Polres Solok Kota.
Walau prilaku haram tersebut berhasil digagalkan jajaran Satreskrim Polres Solok seperti diberitakan KORAN PADANG terbitan Senin (12/6), namun peristiwa itu sungguh memorihatinkan kita semua. Boleh jadi ‘ABS-SBK’ hanya sekedar pemanis di bibir saja. Pihak kepolisian tanpa gembar-gembor mampu membongkar kasus memalukan ini.
Tingginya kewaspadaan aparat kepolisian terhadap berbagai kejahatan di daerah ini pantas kita apresiasi. Lembaga resmi pemerintahan lainnya tentu tidak tinggal diam menekan beragam prilaku tidak senonoh di tengah masyarakat. ‘Tangan mencencang, bahu memikul’. Tiada damai bagi pelaku kejahatan.
Khusus prostitusi online yang terjadi di Solok ini, pelakunya mesti dijerat hukuman yang setimpak. Tidak mungkin diberikan kata maaf untuk mereka yang sudah mencemarkan kampung.
Di sisi lain, apakah ‘pemangku kepentingan’ di nagari yang ber-’ABS-SBK’ ini hanya diam seribu bahasa? Padahal, kita punya hukum adat. Sudah saatnya lembaga adat menegakkan marwahnya sesuai dengan hukum adat yang berlaku turun-temurun. Di sinilah pentingnya peran ninik mamak nan gadang basa batuah.
Sejatinya, hukum adat dan agama saling berkulindan. Namun, cenderung hukum adat sudah tumpul. Anak-kemenakan yang melanggar adat dan agama tak begitu terdengar informasinya dijatuhi sanksi hukum adat. Namun, anak kemenakan yang melanggar hukum negara sudah pasti bakal langsung ‘istirahat’ di penjara.
Jika hukum negara bersama hukum adat di Sumbar seiring-sejalan, dipastikan negeri ini akan semakin baik. Sebaliknya, kalau hukum hanya sekedar diterapkan apa adanya, mungkin negeri ini ibarat ‘lenggang tak lepas dari ketiak’. Begitulah.
