Tukang Parkir Liar

Edi Jarot

KOLOM EDI JAROT

Keberadaan tukang parkir ilegal alias tukang parkir liar di Kota Padang memang susah dibasmi.

Selain kerja gampang, uang mudah didapatkan. Makanya banyak yang minat jadi tukang parkir liar, karena uang yang didapat langsung masuk kantong pribadi.

Lagipula, jadi tukang parkir liar tak perlu membuat surat lamaran, tak perlu surat kesehatan, surat kelakuan baik, dan lain sebagainya. Cukup mental kuat dan kemauan saja.

Liar dalam bahasa Indonesia artinya tidak jinak, beringas. Ada juga yang menyebut liar tidak resmi. Misalnya pungutan liar (pungli). Sebenarnya, banyak kata liar yang dipakai selama ini. Seperti kuda liar, bola liar, dan lain sebagainya. Namun kali ini kita membicarakan tentang tukang parkir liar.

Satpol PP Kota Padang telah sering kali melaksanakan razia, namun tukang parkir liar tersebut tak pernah jera. Bahkan ada pula yang ditangkap polisi berdasarkan laporan warga karena memungut uang parkir secara tidak wajar di sekitar Pantai Padang beberapa waktu lalu.

Untuk menertibkan tukang parkir liar tersebut hendaknya petugas Satpol PP harus bekerja keras dan rutin. Sebab, yang liar sebenarnya bisa jadi jinak bilamana tukang parkir ilegal dijadikan legal. Maksudnya, jadikan dia petugas parkir resmi.

Selama ini dari hasil parkir liar itu tak ada uang mengalir ke daerah. Tetapi setelah dijadikan tukang parkir resmi dilengkapi identitas yang jelas, besar kemungkinan income bertambah ke pemda. Sungguh banyak lokasi parkir yang tak dikelola selama ini di Kota Padang. Mulai sekarang berdayakanlah tukang parkir liar itu untuk tidak liar lagi alias legal. Semoga pendapatan asli daerah dari parkir semakin meningkat.

Hendaknya petugas Satpol PP mencarikan solusi terbaik dan membahasnya bersama instansi terkait tentang nasib tukang parkir liar. *

Related posts

Pacu Kudo Duku Banyak

Nuzulul Qur’an dan Rekonstruksi Peradaban : Menghidupkan Kembali Etika Wahyu di Era Disrupsi

Luka pada Wajah Pendidikan Kita