Ranperda Perhutanan Sosial: Komisi II DPRD Sumbar Belajar dari DIY

KOMISI II DPRD Sumbar saat melakukan studi banding ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (16/10) terkait Ranperda tentang Perhutanan Sosial.

KOMISI II DPRD Sumbar sebagai tim pembahas Ranperda tentang Perhutanan Sosial melakukan studi banding ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (16/10). Studi banding ini dilaksanakan untuk menyempurnakan muatan materi Ranperda yang sedang dibahas.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Mochlasin, disela-sela kegiatan kunjungan yang berlangsung di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Yogyakarta.

“Ada beberapa masukan yang berharga yang didapatkan oleh tim pembahas Ranperda dalam kunjungan ini,” ujarnya.

Mochlasin menjelaskan, hal ini juga terkait dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 247 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

“Kegiatan Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/ Hutan Adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan,” kata Mochlasin.

Mochlasin menambahkan bahwa hingga saat ini, pemerintah memiliki dua agenda besar yang menjadi fokus utama terkait dengan pengelolaan hutan, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di sekitar hutan, dan penciptaan model pelestarian hutan yang efektif.

“Ranperda Perhutanan Sosial merupakan inisiatif DPRD Sumbar. Dengan adanya perda ini nantinya, diharapkan dapat memberikan dorongan untuk percepatan mencapai tujuan pemerintah dalam memastikan bahwa sarana pengentasan kemiskinan masyarakat, khususnya di sekitar hutan, dapat dilakukan dengan model yang menciptakan harmoni antara peningkatan kesejahteraan dengan perlindungan lingkungan. Program ini adalah Program Perhutanan Sosial di Sumbar,” tambahnya.

Program Perhutanan Sosial sendiri, kata Mochlasin, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan dan tetap memperhatikan aspek kelestarian. Program Perhutanan Sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah.

“Setelah disetujui, maka masyarakat dapat mengelola dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan. Mudah-mudahan setelah ini disempurnakan, besoknya kita sudah dapat melakukan finalisasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang sebelumnya berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Planologi, Produksi, Perhutanan Sosial, dan Penyuluhan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY, Niken Aryati menyampaikan bahwa kelompok perhutanan sosial DIY dimulai pada tahun 2007 dengan terbitnya Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Menengah (IUPHKm).

Ada dua kabupaten yang terlibat, yaitu Kabupaten Gunungkidul dan Kulon Progo, yang tersebar di 12 kecamatan. Terdapat dua skema Perhutanan Sosial, yaitu Hutan Kemasyarakatan (HKm) dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR).

“HKm terdiri dari 42 Kelompok Tani Hutan (KTH) pemegang izin dengan total luas hutan: 1.284,05 Ha, dengan rincian: Gunungkidul (35 KTH – 1.087 Ha) dan Kulon Progo (7 KTH – 197 Ha). HTR terdiri dari 3 koperasi pemegang izin (di dalamnya terdapat 5 KTH) dengan total luas hutan: 327,149 Ha,” ujarnya.

Niken Aryati juga mengatakan bahwa, kelompok perhutanan sosial di DIY (HKm dan HTR) telah membentuk dua paguyuban yang rutin mengadakan pertemuan setiap tiga bulan sekali secara swadaya, yaitu Bukit Seribu, Paguyuban HKm dan HTR di Kabupaten Gunungkidul, serta Lingkar, Paguyuban HKm di Kabupaten Kulon Progo.

“Selain tanaman pangan, juga ada usaha budidaya tanaman bawah tegakan seperti empon-empon dan umbi-umbian yang dipasarkan secara luas,” ucapnya. (*)

Related posts

DPRD Sumbar Bentuk Pansus LKPJ, Capaian Progul Gubernur Menjadi Fokus

Ekos Albar Apresiasi Polda Sumbar, 2000 Personil Turun Goro di Pantai Padang

Benahi Pelayanan Dasar, IPM Sumbar Lampaui Rata-rata Nasional