PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah memulai pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Fraksi-fraksi DPRD Sumbar memberikan beberapa pandangan melalui sidang paripurna yang dilaksanakan, baru-baru ini.
Ketua Fraksi Golkar, Zulkenedi Said, menjelaskan dalam penjelasan Ranperda PDRD disebutkan bahwa salah satu tujuan yang ingin dicapai adalah peningkatan pendapatan asli daerah melalui pajak dan retribusi daerah.
Terkait dengan peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD, khususnya retribusi daerah, Fraksi Golkar menyarankan agar ranperda ini mencakup retribusi yang mengatur penyewaan pakaian adat untuk keperluan berfoto pengunjung museum. Selain itu, mereka juga menyarankan agar dilakukan evaluasi terhadap aset daerah yang terkait dengan pendapatan retribusi dari pemanfaatan aset tersebut, sehingga aset yang tidak representatif lagi dapat direnovasi atau dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang diperlukan, seperti pendingin ruangan.
Ketua Fraksi PDIP-PKB, Albert Hendra Lukman, mengungkapkan pajak merupakan sumber utama pendapatan daerah dan memiliki hubungan yang erat dengan pembangunan.
Fraksi PDIP dan PKB ingin melihat apakah dalam draf Ranperda PDRD sudah ada formulasi untuk PAD dari sektor pajak daerah selain penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Mereka juga menyoroti bahwa konsep yang harus dilakukan oleh Pemprov Sumbar adalah langkah-langkah ekstensifikasi untuk meningkatkan pendapatan, namun ada keironisan dalam implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Sumbar yang belum memiliki Peraturan Gubernur (Pergub).
Ketua Fraksi Demokrat, Ali Tanjung, meminta agar pembahasan Ranperda PDRD lebih memperhatikan kenaikan tarif retribusi yang berpotensi memberatkan ekonomi rakyat kecil.
Dalam kondisi ekonomi yang stagnan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah perlu diberikan insentif berupa keringanan atau penghapusan retribusi yang dapat memberatkan bagi mereka.
Ali Tanjung juga menyoroti pentingnya pengelolaan dan sistem yang baik dalam pengelolaan penerimaan pajak daerah, sehingga tarif yang ditetapkan tidak memberatkan masyarakat dan berdampak besar pada pembangunan di Sumbar.
Ketua Fraksi PPP Nasdem, Sawal, menyampaikan Pemprov Sumbar masih sangat bergantung pada dana transfer pusat, dengan rata-rata PAD sebesar 38 persen, sama dengan rata-rata provinsi di Indonesia.
Sawal menekankan pentingnya peran pajak daerah terhadap pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan masyarakat. Dia juga menyebutkan data realisasi APBD Sumbar periode 2017 hingga 2021.
Muhayatul, Ketua Fraksi PAN, mengungkapkan bahwa kondisi ekonomi Sumbar yang baru saja pulih dari keterpurukan akibat pandemi COVID-19 telah merusak perekonomian masyarakat. Ia menyoroti berbagai masalah sosial, seperti kenaikan harga kebutuhan, penurunan daya beli, penutupan perusahaan, peningkatan pengangguran, kemiskinan, dan berbagai bentuk penyakit masyarakat. Muhayatul menekankan pentingnya pertimbangan serius sebelum mengesahkan peraturan daerah terkait pajak dan retribusi agar tidak menimbulkan bencana baru bagi masyarakat.
Sementara fraksi PKS berpendapat bahwa pajak dan retribusi di daerah harus seimbang dan pembayaran oleh masyarakat harus sesuai dengan pelayanan yang diberikan.
Ketua Fraksi Gerindra, Hidayat, meminta agar pemerintah daerah tidak hanya fokus pada pajak dan retribusi daerah, tetapi juga pada pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah.
Menurut Fraksi Gerindra, banyak aset daerah, baik bergerak maupun tidak, yang sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan pemasukan bagi daerah. Mereka berharap bahwa Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan penerimaan daerah dan memberikan kepastian hukum. (*)