BERHASIL membawa Kabupaten Solok dari posisi terbawah menuju tangga puncak di Sumbar dalam hal Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022, Bupati Solok Epyardi Asda menerima penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar. Penghargaan itu diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani kepada Bupati Epyardi Asda, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar di Padang, Jumat lalu (27/1).
Sesuai hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 oleh Ombudsman Perwakilan Sumbar, Pemkab Solok berada pada peringkat tiga tingkat kabupaten dan kota dan peringkat tertinggi tingkat kabupaten di Sumbar, dengan nilai 88,73 persen dan meraih predikat A.
Turut hadir pada penyerahan penghargaan itu Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Sumbar Adel Wahidi, Kepala Keasistenan PVL Meilisa Fitri Harahap, dan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Yunesa Rahman.
Sementara, Bupati Epyardi Asda didampingi pimpinan DPRD Ivoni Munir, Sekda Medison, Kepala Dinas DPMPTSP dan Naker Aliber Mulyadi, Kepala Disdukcapil Riki Carnova, Kepala Diskominfo Teta Midra, dan Kabag Organisasi Setdakab Solok Jhoni.
Dalam Sambutannya, Bupati Epyardi Asda mengucapkan terimakasih dengan adanya lembaga pemantau seperti Ombudsman, sehingga kinerja Pemkab dapat Solok lebih terarah.
“Saya berterimakasih pada Ombudsman, setelah dilantik menjadi bupati saya langsung diberi acuan oleh Ombudsman dalam menjalankan tugas sesuai standar pelayanan publik. Alhamdulillah, sekarang berhasil mendapatkan nilai yang memuaskan,” sebut Epyardi Asda.
Sebagai kepala daerah, Epyardi Asda menyampaikan bahwa ia tidak dapat mencapai hal ini tanpa bantuan dan kerja keras Pemkab Solok di bawah naungan Solok Super Team.
“Ucapan terimakasih juga kepada Solok Super Team karena berkat kerja keras hasil yang memuaskan ini dapat dicapai,” tutur bupati.
Lebih lanjut dikatakannya, penghargaan ini sekaligus menjadi sebuah tantangan karena untuk mempertahankanya lebih daripada mendapatkannya. Untuk mempertahankan prestasi ini, bahkan agar lebih meningkat lagi, Bupati Epyardi Asda meminta arahan dari Ombudsman ke depannya dalam membina Kabupaten Solok ke arah yang lebih baik.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani mengucapkan rasa bangga terhadap pencapaian yang didapatkan Pemkab Solok dalam hal penilaian Kepatuhan dan Standar Pelayanan Publik.
“Hal ini merupakan loncatan yang tidak pernah kita duga. Pemkab Solok secara luar biasa bisa meningkatkan pelayanan dan mendapatkan hasil yang memuaskan,” ujarnya.
Menurutnya, meski memperoleh peringkat tiga tertinggi di Sumbar, namun sangat pantas diapresiasi karena Kabupaten Solok sebelumnya berada pada zona merah.
“Sekarang berada di zona hijau sekaligus menjadi bukti bahwa Kabupaten Solok adalah peringkat pertama di mata kita semua,” papar Yefri.
Setelah menerima penghargaan tersebut, Bupati Epyardi Asda menandatangani pakta integritas untuk berkomitmen melakukan perbaikan pelayanan publik. Bupati juga berbagi cerita pengalaman dan komitmennya dalam pelayanan publik pada podcast Ombudsman RI Sumbar. Bupati menyampaikan, penghargaan ini bukan hanya milik bupati saja, namun berkat kerja keras semua jajaran Pemkab Solok di bawah naungan Solok Super Team khususnya dan Masyarakat Kabupaten Solok pada umumnya. *