DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan Laporan Panitia Khusus (Pansus) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Pasbar. Rapat ini berlangsung di Ruang Sidang DPRD setempat pada Kamis (16/11) yang lalu.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Pasbar, Endra Yama Putra, didampingi H. Daliyus. Turut hadir dalam rapat ini Bupati Pasbar, H. Hamsuardi, anggota DPRD, dan kepala OPD Pemkab Pasbar.
Setelah pembukaan rapat, Sekretaris Dewan atau Sekwan DPRD Pasbar, Dasrial, menyampaikan laporan dari Pansus DPRD Pasbar.
“Sesuai dengan hasil pembahasan Pansus dengan SKPD terkait sebagai Tim Asistensi Pemkab Pasbar dan kunjungan kerja ke daerah lain untuk mendapatkan informasi, referensi dan masukan terhadap Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kami melakukan hal ini dengan pertimbangan bahwa Ranperda yang sedang kami bahas telah ada di daerah lain, dan hal tersebut dapat menjadi pedoman tambahan untuk menyempurnakan Ranperda yang saat ini sedang kami bahas,” jelas Dasrial.
Setelah melakukan diskusi secara komprehensif baik di internal Pansus maupun dengan SKPD terkait, beserta hasil dari konsultasi dan kunjungan kerja, Tim Pansus menyampaikan beberapa masukan, saran, dan pendapat.
“Pendapat yang kami sampaikan antara lain adalah untuk menyesuaikan objek pajak antara Pusat dan Daerah guna menghindari duplikasi, pungutan ganda, atau persamaan dalam pungutan pajak. Kami juga mendukung Pemerintah Daerah untuk menerbitkan Peraturan Daerah terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ungkap Sekwan.
Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah disusun sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kami juga meminta agar Pemkab Pasbar menyiapkan Peraturan Bupati yang menjadi perangkat aturan untuk pelaksanaan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, kami juga mengusulkan sosialisasi terhadap implementasi Perda ini kepada SKPD penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Pasbar serta koordinasi di tingkat Kecamatan,” tambahnya.
Pansus juga berharap melalui Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, Pemerintah Daerah dapat meningkatkan kemandirian, kapasitas fiskal daerah, dan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, SKPD terkait diminta untuk berinovasi dan berkreasi dalam meningkatkan PAD dengan mempertimbangkan peluang dari daerah lain.
“Kami juga meminta SKPD pengusul untuk meningkatkan penggunaan Teknologi Informasi dalam pengelolaan Pendapatan Daerah, khususnya terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengingat masih rendahnya kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi dalam pembayaran,” jelasnya.
Ia berharap SKPD Pengusul atau yang terkait dapat menggunakan ini sebagai panduan dalam pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna meningkatkan PAD dan mendukung kemandirian Daerah dalam Pengelolaan Keuangan.
Selain itu, tim Pansus menyetujui kelanjutan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini pada tahapan selanjutnya sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Setelah pemaparan laporan Pansus oleh Sekwan DPRD, dilanjutkan rapat paripurna untuk mendengarkan jawaban Bupati terhadap Laporan Pansus mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam tanggapannya, Bupati Pasbar, H. Hamsuardi, menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua dan Anggota Pansus atas kerja keras mereka terkait Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dalam usaha untuk mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, Pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi dengan penataan yang lebih baik. Kami mengucapkan terima kasih atas pendapat dan dukungan Pansus DPRD,” ungkap Hamsuardi.
Pemerintah Daerah akan segera menyiapkan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini agar implementasinya dapat memberikan kontribusi positif bagi Daerah, sesuai dengan manifestasi dari UU Nomor 1 Tahun 2022, lanjutnya.
“Kami akan melakukan sosialisasi hingga ke tingkat Nagari. Pemerintah melalui Badan Pendapatan Daerah akan berinovasi dalam pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah guna peningkatan PAD,” tambahnya. (rom)
