BUKITTINGGI – DPRD Bukittinggi mengadakan rapat paripurna secara maraton selama tiga hari berturut turut. Agendanya adalah pembahasan dan penandatangan nota kesepakatan bersama tentang Kebijakan Umum APBD Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2024, Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUPA PPAS) 2023, dan dua ranperda lainnya.
Rapat Paripurna hari pertama, Rabu (9/8), dibuka Ketua DPRD Beny Yusrial didampingi Wakil Ketua Nur Hasra dan Rusdy Nurman. Rapat itu dihadiri Walikota Erman Safar, Sekda Martias Wanto, perwakilan forkopimda, segenap anggota dewan, pimpinan OPD, dan undangan lainnya.
Juru bicara Banggar DPRD Bukittinggi, Asril menjelaskan, berdasarkan hasil rapat kerja banggar dan TAPD bersama OPD, diperoleh ringkasan atas plafon anggaran pendapatan daerah sebesar Rp625.106.789.737, belanja daerah sebesar Rp855.700.857.315, dan pembiayaan daerah sebesar Rp30.000.000.000.
“Kondisi terakhir memperlihatkan bahwa KUA-PPAS hasil pembahasan masih dalam posisi defisit, di mana SILPA tahun berjalan menunjukkan angka minus Rp200.594.067.578. DPRD merekomendasikan untuk adanya kajian dalam memaksimalkan potensi pendapatan daerah atau kembali melakukan skala prioritas anggaran belanja,” kata Asril.
Dalam paripurna kali ini, Walikota Bukittinggi Erman Safar juga menyampaikan nota pengantar RKUPA PPAS 2023. Selain itu, walikota juga menyampaikan nota pengantar Ranperda Penyelanggaraan Kota Layak Anak dan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dijelaskan wako, postur APBD dalam RKUPA PPAS 2023 yakni pendapatan daerah diperkirakan mengalami penurunan sebesar Rp24.456.652.529 sehingga menjadi Rp726.802.501.365 dari sebelumnya Rp751.259.153.894. Khusus Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penurunan dari target awal sebesar Rp160.753.694.941 menjadi Rp136.423.176.334.
Lalu, belanja tahun 2023 diperkirakan bertambah dari Rp833.948.428.755 menjadi Rp865.150.014.055.
Sedangkan pembiayaan netto yang semula sebesar Rp82.689.274.861 terkoreksi sebesar Rp5.367.087.172,54 sehingga menjadi Rp77.322.187.688,46. Pembiayaan tersebut dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran (SILPA).
Untuk Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak, wako menjelaskan bahwa anak perlu mendapat perlindungan dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang secara wajar.
Terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, wako menjelaskan, pengaturan pajak daerah dan retribusi yang sebelumnya diatur dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah digantikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dijelaskannya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ini mengatur kewenangan daerah untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi secara proporsional untuk membiayai pelaksanaan otonomi daerah. Melalui undang-undang ini pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi, namun terdapat perubahan yang mendasar sebelumnya yakni restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam rapat paripurna hari kedua, Kamis (10/8), enam Fraksi di DPRD Bukittinggi menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak dan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah.
Pada umumnya, keenam fraksi yaitu Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Amanat Nasional Pembangunan, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Nasdem-PKB melalui juru bicara masing-masing memahami urgensi tentang Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda Penyelanggaraan Kota Layak Anak.
Namun, masing-masing fraksi juga menyampaikan sejumlah pertanyaan, saran, dan masukan untuk penyempurnaan kedua ranperda tersebut. Sehingga, kedua ranperda tersebut dapat diimplementasikan dengan baik nantinya ketika telah disahkan jadi perda.
Pada rapat paripurna hari ketiga, Jumat (11/8), Wako Erman Safar Bukittinggi menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda Penyelanggaraan Kota Layak Anak.
Wako Erman Safar menyampaikan, secara garis besar materi Ranperda Penyelanggaraan Kota Layak Anak (KLA) memuat pengaturan tentang tahapan pennyelenggaraan KLA, mulai dari perencanaan, pra-KLA, pelak sanaan KLA, evaluasi KLA, hingga penetapan KLA.
“Untuk memberikan perlindungan pada anak terhadap bahaya medsos dan narkoba, pemko telah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pencegahan, melalui Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) berkelanjutan serta memberikan support system yang mendukung pengasuhan anak,” ujar Wako Erman Safar.
Sementara, untuk Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, wako menyampaikan, terdapat beberapa jenis pajak yang dilebur menjadi satu dengan nomenklatur pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Hal ini tidak akan mengurangi kapasitas fiskal daerah karena hanya restrukturisasi jenis pajak tanpa mengurangi potensi terhadap penerimaan objeknya.
“Dengan disahkannya ranperda ini nantinya, perda yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah yang jumlahnya 21 dicabut. Ini sesuai dengan ketentuan pasal 94 UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” terang Wako Erman Safar.
Ketua DPRD Bukittinggi Beny Yusrial menjelaskan, KUA PPAS 2024 yang telah disepakati merupakan landasan untuk penyusunan APBD 2024 mendatang.
“KUA PPAS 2024 sudah kita sepakati. Sebelumnya sudah dilakukan pembahasan dengan setiap OPD di lingkungan Pemko Bukittinggi. Ini akan menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk menyusun APBD 2024 mendatang,” ungkap Beny Yusrial.
Di sisi lain, Beny mengatakan, pandangan umum yang disampaikan fraksi terhadap dua ranperda yang diusulkan Pemko Bukittinggi penting dalam rangka mengkoreksi dua ranperda tersebut agar perda yang dihasilkan betul-betul bermanfaat untuk masyarakat dan pemerintah.
“Pandangan umum fraksi telah dijawab walikota pada rapat paripurna hari ketiga dan selanjutnya dilakukan pembahasan secara mendalam terhadap Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak dan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah melalui rapat kerja antara DPRD dan Pemko Bukittinggi,” pungkas Beny Yusrial. *