Harfian Fikri: Pengembokan Sekolah Merugikan Pendidikan

KASATPOL PP Damkar Tanah Datar, Harfian Fikri saat membuka akses kedua sekolah, dan membantu mengamankan proses masuk siswa, serta pengajar ke lokasi sekolah, Selasa (7/11) lalu.

TANAH DATAR, KP – Pasca pengembokan SMPN 2 Batusangkar dan SDN 20 Baringin Batusangkar, oleh pihak yang mengaku pemilik lahan. Sejumlah masyarakat menilai positif langkah yang diambil Satpol PP yang didukung TNI – Polri dalam membuka akses kedua sekolah, dan membantu mengamankan proses masuk siswa, serta pengajar ke lokasi sekolah, pada Selasa (7/11) lalu.

Untuk mengetahui lebih lanjut dasar tindakan yang diambil Satpol PP ini, wartawan Harian Umum KORAN PADANG, menemui Kasatpol PP Damkar Tanah Datar, Harfian Fikri, di ruang kerjanya, kemaren.

Ia mengungkapkan, kalau tindakan yang diambilnya tidak terlepas dari arahan pimpinan dan kesepakatan stakeholder terkait dalam menyikapi tindakan yang merugikan proses belajar mengajar anak bangsa tersebut.

“Pendidikan jelas prioritas dan kita tidak ada tawar-menawar ketika dunia pendidikan dirugikan pihak-pihak tertentu” ungkap Fikri.

Komitmen pemerintah daerah untuk meminimalisir segala bentuk gangguan proses belajar mengajar juga terlihat dari salah satu pasal dalam Perda Tanah Datar nomor 4 Tahun 2023 tentang Trantibum.

“Dimana dalam perda tersebut, salahsatu pasal berbunyi, melarang siapapun memfasilitasi pelajar yang bolos. Apabila ini dilanggar, maka akan dikenai sanksi denda administratif maupun ancaman kurungan,” ungkapnya.

Kembali ke persoalan pengembokan dua sekolah, menurut Kasatpol PP, persoalan ini jelas melanggar UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, dalam UU ini dituntut pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.

“Ketika sekolah digembok jelas sangat merugikan mutu pendidikan yang silabusnya telah dirancang pihak sekolah,” ungkap Fikri.

Disisi lain dalam mengambil tindakan Satpol PP juga berpedoman pada Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Trantibum. Dimana, diantara pasal dalam Perda tersebut, Satpol PP diberi kewenangan dalam menjaga aset daerah.

“Aset disini bukan hanya bangunan tetapi termasuk kelancaran aktifitas yang mendukung keberadaan aset,” jelasnya.

Dia juga mengungkapkan, pihaknya tidak akan mengganggu proses pencarian keadilan bagi siapapun warga negara.

“Kita tidak akan menggangu siapapun yang akan melakukan pencarian keadilan. Tapi menempuh saluran yang legal dan tidak merugikan pihak lain,” pungkasnya. (nas)

Related posts

Kasus Narkoba Mendominasi, Edukasi Hukum ke Pelajar Diperkuat

PEMKO PADANG BEKALI GURU TANGANI KASUS KEKERASAN ANAK DI SEKOLAH

MAN 3 Padang Perkuat Karakter Religius Siswa Melalui Pembiasaan Puasa Sunah