Penyalahgunaan Hukum untuk Kepentingan Politik Tertentu, Bukan untuk Menegakkan Keadilan

Ilustrasi.

MEMBAHAS hubungan tentang hukum dan politik adalah membahas bagaimana proses hukum berjalan dalam sebuah kondisi politik tertentu. Dalam struktur pemerintahan, politik dan hukum saling terkait. Hubungan antara politik dan hukum selalu kompleks dan penuh dinamika. Di satu sisi, keduanya saling berkaitan dalam mencapai ketertiban, keadilan, dan keamanan didalam masyarakat di kehidupan berbangsa dan bernegara. Politik adalah proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan masyarakat, sedangkan hukum adalah aturan yang mengatur perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat.

Aliran imiah hukum berasal dari ajaran sosiologis yang dibuat oleh filsuf Prancis, August Comte (1798-1857), yang mengemukakan bahwa adanya kepastian hukum yang mengatur roh manusia dan segala hidup bersama secara mutlak. Hukum dapat dikatakan sebagai perangkat aturan yang mengatur segala tindakan dan hubungan antara individu, kelompok, dan pemerintah dalam suatu masyarakat. Hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan keamanan.
Namun, dalam beberapa kasus, hukum dapat disalahgunakan sebagai alat untuk menghalangi atau menghambat proses politik. Terlepas dari kenyataan bahwa keduanya sangat penting untuk menjaga ketertiban dan keadilan, hukum seringkali digunakan sebagai cara untuk menjegal lawan politik.

Keadilan bisa terwujud apabila pelopor atau tokoh politik itu menghasilkan hasil-hasil hukum yang berpihak pada nilai keadilan hukum itu sendiri. Penegakan hukum yang adil dan tidak memihak adalah fondasi yang penting dalam sebuah kelompok masyarakat yang demokratis dan beradab. Namun, kita sangat sering menyaksikan bagaimana hukum itu disalahgunakan pada kepentingan politik tertentu, digunakan sebagai senjata untuk menyerang lawan politik dan bahkan melindungi kepentingan kelompok yang berkuasa.

Masalah seperti ini sangat berdampak negatif dan dapat merusak prinsip-prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan serta kesetaraan di hadapan hukum. Ketika hukum digunakan sebagai alat politik, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan akan menurun drastis, hal ini dapat memicu kekecewaan yang mendalam dan bahkan masyarakat tidak akan percaya lagi pada pemerintah dan lembaga negara. Dan juga, penyalahgunaan hukum untuk kepentingan politik dapat menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat sipil dan aktivitas politik, orang bisa saja merasa tidak aman ketika menyuarakan pendapatnya serta mengkritik pemerintah karena kekhawatiran mereka akan menghadapi tuntutan hukum yang tak adil.

Hal ini sangat bertentangan dengan prinsip kebebasan berpendapat dan berdemokrasi yang sehat. Oleh karena itu, penegakan hukum yang adil dan tidak memihak sangat penting untuk menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan negara ini. Hukum haruslah ditegakkan secara objektif dan jelas tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu, Penyalahgunaan hukum dan kekuasaan untuk kepentingan politik harus dihindari karena dapat menimbulkan dampak yang negatif dan memunculkan masalah serius dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam tulisan ini, kami akan membahas alasan mengapa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat untuk memanipulasi politik dan pentingnya membedakan antara hukum dan politik. Nilai-nilai moral dan etika serta kepentingan masyarakat dalam realitas sosial hanya mendorong pembentukan hukum baru dengan mengubah, mengumpulkan, dan membuat peraturan perundang-undangan yang baru.

Hukuman harus berfungsi sebagai penegak keadilan dan melindungi kebebasan individu dan organisasi. Walau bagaimanapun, dalam lingkungan politik, hukum seringkali dimanipulasi untuk kepentingan politik tertentu. Dengan menguasai sistem peradilan dan lembaga hukum, politisi yang berkuasa dapat menggunakan hukum untuk menekan lawan politik mereka, dan menghindari pertanggungjawaban atas tindakan mereka.

Sistem hukum Indonesia tidak menganut sistem hukum statute law atau common law secara mutlak, meskipun banyak yang mendukung pendapat bahwa sistem judge made law menjunjung tinggi martabat dan harkat hakim sebagai lembaga atau institusi pencipta hukum. Ciri khas teori keadilan bermartabat adalah bahwa dalam melakukan penyelidikan untuk menemukan kaidah dan asas-asas hukum melalui lapisan ilmu hukum yang berbeda, sistem hukum tidak menganut sistem hukum secara mutlak. Aristoteles, seorang filosof yang pertama kali merumuskan arti keadilan mengatakan bahwa, dengan adanya keadilan ini akan memberikan hak yang dibutuhkan oleh semua orang.

Di samping itu, Aristoteles membagi keadilan menjadi 2 bentuk, yaitu keadilan distributif dan keadilan korektif. Keadilan distributif adalah keadilan yang ditetapkan oleh undang-undang dan diberikan kepada semua anggota masyarakat berdasarkan prinsip kesamaan proporsional. Keadilan korektif adalah keadilan yang melindungi, mengawasi, dan melindungi distribusi ini dari serangan ilegal. Pada prinsipnya, fungsi korektif keadilan diatur oleh hakim; mereka menstabilkan kembali keadaan dengan mengembalikan barang milik korban atau mengganti rugi barang yang hilang.

Hukum dibuat untuk memastikan bahwa setiap anggota masyarakat dan penyelenggara negara melakukan tindakan yang diperlukan untuk mempertahankan hubungan sosial dan mencapai tujuan bersama. Tatanan sosial akan terganggu jika tindakan yang diperintahkan tidak dilakukan atau jika suatu larangan dilanggar. Dalam penegakan hukum, terdapat nilai-nilai utama yang harus dijaga keseimbangannya yaitu, kepastian hukum, keadilan, serta kegunaan hukum.

Keadilan harus diterapkan agar kehidupan masyarakat kembali teratur dan setiap pelanggaran yang terjadi harus dikenakan sanksi sesuai tingkatannya. Sebuah aturan tidak pantas menjadi hukum jika tidak adanya sebuah keadilan. Jika dalam penegakan hukum masih ada yang mengutamakan kepastian hukum dan logika peraturan, maka sebagai penegakan hukum telah menggeser nilai keadilan dan kegunaan.

Hal ini disebabkan karena peraturan itu sendiri dibuat sebagaimana mestinya dan sesuai dengan apa yang telah dirumuskan. Kegunaan hukum bagi masyarakat dapat memberikan hal yang bermanfaat dan kebaikan bagi masyarakat, bukan sebagai beban atau merugikan kepentingan masyarakat. Selain itu, ketika nilai kegunaan lebih diutamakan daripada kepastian hukum dan keadilan, maka nilai kepastian hukum dan keadilan akan hilang karena dalam nilai kegunaan lebih mementingkan apakah hukum tersebut berguna bagi masyarakat atau tidak, tanpa memperhatikan aspek kepastian hukum dan keadilan secara utuh.

Demikian juga jika nilai keadilan yang diutamakan secara berlebihan, bisa menggeser nilai kepastian hukum dan nilai kegunaan. Untuk itu, dalam sistem penegakan hukum ketiga hal ini haruslah ada keseimbangan di antara ketiganya, agar berfungsi secara optimal dalam menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Jika hukum disalahgunakan untuk kepentingan politik, demokrasi akan terancam. Keadilan tidak ada, lawan politik dipecat, dan kebebasan berbicara dilarang. Ini menghasilkan lingkungan di mana masyarakat menjadi korban manipulasi politik karena kekuasaan politik menghilangkan demokrasi. Hukum dapat merusak demokrasi jika digunakan untuk menjerat politik.

Hasil buruk dari penyalahgunaan hukum untuk kepentingan politik dapat meliputi, keadilan tidak akan ada ketika hukum digunakan secara tidak adil untuk menghukum pesaing politik atau melindungi kepentingan politik tertentu. Hal ini dapat menyebabkan lingkungan masyarakat kehilangan kepercayaan pada sistem hukum dan merasa diperlakukan secara tidak adil, kepercayaan masyarakat diperlukan untuk memastikan bahwa penegakan hukum terlihat dan dirasakan secara nyata untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum.

Dalam jangka Panjang, penyalahgunaan hukum untuk kepentingan politik dapat memperlambat perkembangan serta kemajuan dan Pembangunan bangsa. Ketika hukum tidak lagi menjadi panglima yang netral dan adil, kepercayaan internasional akan berkurang, sementara korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan akan semakin meningkat. Masalah inilah yang akan menciptakan lingkaran setan yang akan menghambat pertumbuhan ekonomi dan menghambat pembangunan bangsa secara keseluruhan.

Dalam kondisi dan situasi seperti ini, masyarakat akan menjadi korban manipulasi politik. Ketika kekuasaan politik dapat menghilangkan prinsip-prinsip demokrasi yang seperti keadilan, kebebasan berbicara, dan persaingan politik yang sehat, maka kelompok masyarakat akan kehilangan hak-hak nya sebagai warga negara dalam sebuah negara demokrasi. Jika kebebasan berpendapat tidak dapat lagi diutarakan secara bebas, maka keadilan itu akan benar-benar hilang karena hanya akan menguntungkan pihak penguasa sedangkan lawan politiknya dihukum secara sewenang-wenang.

Memisahkan hukum dari kepentingan politik dan menjaga independensi lembaga peradilan sangat penting. Hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu atau latar belakang apapun agar demokrasi berjalan dengan semestinya dan juga pembangunan pada negara tidak terhambat karena hal itu, dengan demikian dampak yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dicegah untuk kepentingan politik.

Lawan politik dapat dipecat melalui penyalahgunaan hukum, seperti penahanan yang tidak adil, pemecatan dari jabatan, atau pembatasan kebebasan berbicara. Hal ini mengurangi kompetisi politik yang sehat dan menurunkan pluralisme sistem politik. Penyelewengan hukum dapat menyebabkan dilarangnya kebebasan dalam berbicara dan berpendapat, hak kebebasan berbicara adalah hak yang dijamin setiap warga negara dalam demokrasi yang sehat. Namun demikian, situasi di mana hukum digunakan untuk melarang atau membatasi kebebasan berbicara, masyarakat tidak dapat lagi untuk mengemukakan pendapat mereka secara bebas, dan demokrasi akan terancam akan hal tersebut.

Penyalahgunaan hukum untuk kepentingan politik dapat menyebabkan masyarakat menjadi korban manipulasi politik. Kekuasaan politik yang tidak terkendali dapat menghancurkan demokrasi dan menjadi otoriterisme. Perlindungan hukum yang adil, kebebasan berekspresi, dan persaingan politik yang sehat adalah kebutuhan yang penting dalam sistem demokrasi untuk menjaga demokrasi yang sehat. Memisahkan antara politik dan hukum sangat penting untuk menjaga integritas hukum. Hukum harus berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu, termasuk politisi dan pejabat pemerintah, dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan politik.

Pemerintah harus memastikan bahwa lembaga hukum dapat berdiri sendiri, tidak terpengaruh oleh politik, bekerja dengan adil dan tidak ada penyelewengan. Hal ini adalah fondasi dari masyarakat berdasarkan aturan hukum dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan. Tidak peduli status sosial atau jabatan seseorang, hukum harus selalu diterapkan secara adil. Ini menunjukkan bahwa hukum harus berlaku untuk warga negara dan politisi serta pejabat pemerintah.

Tidak boleh ada orang yang berada dalam posisi politik ataupun diberi perlakuan khusus atau keistimewaan. Para hakim dan pejabat hukum dapat mencapai hal ini dengan memberikan anggaran yang memadai, pelatihan yang baik, dan jaminan keamanan dan perlindungan. Dengan menjaga pemisahan yang tegas antara politik dan hukum, kita dapat memastikan bahwa hukum tetap menjadi panglima yang adil dan netral dalam menegakkan keadilan, dan bahwa setiap warga negara tunduk pada peraturan yang sama.

Pemerintah juga harus memastikan bahwa lembaga hukum bekerja dengan adil, dan tidak ada praktik penyelewengan. Inilah kunci utama terwujudnya masyarakat berdasarkan aturan hukum dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan. Untuk mewujudkan hal ini, para pejabat negara harus benar-benar terbebas dari intervensi politik. Para pejabat negara harus diberikan anggaran yang memadai, pelatihan yang baik, serta jaminan keamanan dan juga perlindungan supaya dapat menjalankan tugas dengan bebas dan adil.

Menurut pandangan Lord Acton, upaya dalam memperbaiki hukum secara keseluruhan berkaitan dengan perubahan pada the content of the law, the structure of the law, dan the culture of the law. Di Indonesia, perubahan yang dilakukan hanya sampai pada the content of the law, yaitu membuat peraturan perundang-undangan sebanyak mungkin untuk mengatasi permasalahan di masyarakat, tapi tidak didasarkan pada kebutuhan masyarakat, dan juga undang-undang, dan peraturan tidak dirumuskan secara interaktif.

The structure of the law masih diisi oleh para pejabat yang berperan aktif dalam segala rangkaian keputusan ataupun praktek hukum yang menyimpang. Serta, The culture of the law, dimana budaya suap atau sogok-menyogok masih sangat sering terjadi dibandingkan menyelesaikan tugasnya dengan cepat, dan tepat sebagai penegak hukum. Kondisi hukum yang semakin kacau semakin parah karena tidak adanya kesungguhan pemerintah untuk mengedepankan agenda law erforcement dan segala halangan lainnya.

Desakan untuk melakukan pembersihan secara radikal terhadap institusi hukum (kepolisian, Mahkamah Agung, dan kejaksaan Agung) serta pencabutan Keputusan-keputusan yang melanggar prinsip-prinsip keadilan yang pernah dirintis Abdurrahman Wahid, tidak lagi berlanjut seiring dengan jatuhnya Gus Dur. Hal ini menunjukkan bahwa pengaruh Gus Dur dalam memperjuangkan reformasi hukum sangatlah besar. Upaya Gus Dur justru dihalangi dengan berbagai cara termasuk dengan cara pemberhentian dari kedudukannya, yang berarti di tengah proses pemulihan hukum yang sedang berlangsung, upaya-upaya untuk mempertahankan kelumpuhannya justru gencar dilakukan oleh berbagai pihak.

Hal ini menunjukkan bahwa ada pihak-pihak yang merasaka dirugikan dengan ditegakkannya hukum yang adil. Dalam konteks transisi, mereka berusaha untuk mempertahankan ketidakpastian hukum demi membebaskan diri dari jeratan hukum dan sekaligus mempertahankan keuntungan yang hanya dapat diperoleh dalam situasi yang tidak pasti.

Kemudian untuk menghindari penyalahgunaan hukum untuk kepentingan politik tertentu diperlukan reformasi besar-besaran dalam bidang politik dan sistem hukum. Sistem peradilan yang ada harus dibenahi agar lebih independen, bekerja dengan cara yang lebih baik atau efisien dan tidak dipengaruhi oleh campur tangan kepentingan politik apapun. Seluruh proses politik seperti pemilihan umum, pembentukan undang-undang, dan pengambilan kebijakan harus lebih transparan sehingga dapat diawasi oleh publik. Mekanisme pengawasan yang kuat dan lembaga khusus guna melindungi hak asasi manusia wajib dibentuk agar dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Para pejabat dan politisi dalam sistem pemerintahan harus lebih sadar bahwa hukum bukanlah suatu cara atau alat untuk mencapai tujuan politik, melainkan sebagai landasan atau wadah untuk tegaknya keadilan dan ketertiban. Mereka harus dapat memisahkan kepentingan politik dengan penegakan hukum yang bijaksana dan juga adil. Karena hal itu, kesadaran seluruh masyarakat mengenai pentingnya pemisahan antara politik dan penegakan hukum harus terus ditingkatkan. Hal ini dapat terwujud dengan pendidikan dan juga sosialisasi yang masif mengenai prinsip-prinsip dan nilai hukum seperti keadilan, independensi peradilan serta persamaan di depan hukum.

Masyarakat juga harus di didik tentang batasan kekuasaan serta tanggung jawab pejabat dan politisi dalam menjunjung tinggi konstitusi dan hukum. Dengan pemahaman yang baik, penegakan hukum tidak dilihat sebagai komoditas politik yang digunakan untuk kepentingan sesaat, sebaliknya hukum akan dijadikan sebagai upaya untuk mewujudkan kepastian dan rasa keadilan bagi seluruh Masyarakat dan warga negara

. Hukum akan selalu menjadi penjaga keadilan, mengayomi, seluruh rakyat, dan menjadi pilar utama untuk menjamin terbentuknya kehidupan Masyarakat yang aman, damai, dan juga Sejahtera berdasarkan prinsip hukum yang adil dan teratur. *

Sumber
Hajiji, M. (2013). Relasi Hukum Dan Politik Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal
Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 2 (3), 361-373.

Related posts

UNP Gelar Pengabdian Masyarakat ‘Bilih-Peduli’ di Tanah Datar

Pemko Payakumbuh Dukung PSDKU UNP Cetak SDM Unggul Daerah

Wako Ramadhani Ajak Pelajar Persiapkan Masa Depan