PADANG ARO, KP – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan melarang segala bentuk pungutan di lingkungan sekolah tingkat TK, SD, dan SMP. Larangan ini mencakup penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) hingga seragam sekolah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/0127/Disdik/2025 tertanggal 17 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Solok Selatan, Syamsuria.
Dalam surat tersebut, Pemkab Solok Selatan melarang empat jenis pungutan di sekolah, yakni pungutan kenang-kenangan dalam bentuk uang maupun barang, pungutan uang perpisahan, penjualan LKS, serta pengadaan baju olahraga, batik, dan pakaian muslim.
Untuk pengadaan seragam sekolah, Pemkab menyerahkan sepenuhnya kepada wali murid agar dapat membeli langsung di toko tanpa ada intervensi dari pihak sekolah.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Aturan ini menegaskan bahwa satuan pendidikan dasar yang dikelola oleh pemerintah atau pemerintah daerah tidak diperkenankan memungut biaya pendidikan.
Syamsuria menegaskan bahwa kebijakan ini harus segera diterapkan di seluruh sekolah di bawah kewenangan Pemkab Solok Selatan. “Kami berharap tidak ada lagi pungutan yang membebani siswa dan wali murid. Semua sekolah harus segera menindaklanjuti edaran ini,” ujarnya. (kom)