Home » 57 Pendaki Gunung Marapi Terancam di-‘Blacklist’

57 Pendaki Gunung Marapi Terancam di-‘Blacklist’

Redaksi
1 menit baca

LUBUK BASUNG, KP – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar memastikan Gunung Marapi telah steril dari pendaki pasca-erupsi yang terjadi. Saat Gunung Marapi mengalami erupsi, Sabtu (7/1) pukul 06.11 WIB, tercatat 47 orang pendaki yang terdaftar pada pos Jalur Proklamator untuk melakukan pendakian. Kondisi tersebut membuat petugas BKSDA Sumbar, Basarnas, dan pihak terkait beserta masyarakat bekerja keras untuk memastikan para pendaki bisa turun dengan selamat.

Setelah erupsi pertama terjadi, para pendaki mulai turun satu per satu dan pada Minggu sore (8/1) semua pendaki dipastikan sudah turun dalam keadaan selamat dan langsung disambut oleh petugas. Setelah dilakukan pendataan ulang, ditemukan sebanyak 57 orang pendaki yang tidak teregister oleh petugas BKSDA Sumbar. Artinya, 57 orang pendaki merupakan pendaki ilegal yang nantinya akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang telah dibuat dalam SOP pendakian TWA Gunung Marapi, yakni masuk dalam daftar blacklist dan tidak akan diizinkan untuk mendaki. BKSDA Sumbar juga akan menyurati pihak sekolah dan universitas di mana para pendaki itu terdaftar agar dibina untuk mematuhi aturan negara.

Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono bersyukur karena semua pendaki yang berada saat erupsi Gunung Marapi bisa turun dengan selamat. Ia mengucapkan terimakasih kepada petugas Basarnas dan pihak terkait yang telah bekerja keras dalam membantu para pendaki.

Ardi Andono meminta kepada semua pendaki, pengunjung, dan masyarakat untuk tidak melakukan pendakian sampai waktu yang belum ditentukan.

“Terkait para pendaki yang tidak mengikuti SOP pendakian akan jadi bahan evaluasi bagi kita agar semua karena petugas menghitung pendaki yang berada di atas gunung sesuai dengan yang teregister. Diimbau kepada semua pendaki agar mematuhi SOP sehingga kejadian seperti saat ini tidak terulang kembali,” kata Ardi Andono.

Menurutnya, para pendaki Ilegal sangat berisiko ketika mendaki, selain tidak dilindungi asuransi juga tidak ada yang bertanggung jawab apabila sesuatu yang buruk terjadi. (kac)

Jangan Lewatkan