PADANG PARIAMAN, KP – Warga Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman digegerkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan, di pinggir jalan raya kawasan tersebut, Senin pagi (5/6). Mayat yang ditemukan dalam kondisi bersimbah darah itu rupanya korban pembunuhan.
Kapolres Padang Pariaman melalui Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi mengatakan, pembunuhan terhadap perempuan yang diketahui berinisial R (64 tahun) warga Korong Kabun, Nagari Aur Malintang Selatan, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman itu dipicu oleh masalah tanah.
Ia menjelaskan, krobnologis kejadian bermula saat pelaku berinisial AU (62 tahun) yang merupakan warga Apar, Pariaman Utara, Kota Pariaman berangkat dari rumahnya untuk bekerja di bengkelnya di kawasan Korong Kabun, Nagari Aur Malintang Selatan. Karena bengkel lagi sepi, pelaku pergi ke kebun pisangnya, masih di daerah Korong Kabun.
Saat berada di kebun pisang, tiba-tiba korban mendatangi AU dan memarahinya. Korban marah karena tersangka melarangnya menjual tanah pusaka tinggi milik kaum yang diwakafkan untuk musala.
“Jadi tersangka dan korban ini memiliki hubungan keluarga, mereka satu kaum, nenek keduanya beradik kakak,” jelas kasat.
Cekcok keduanya berjalan alot, hingga korban coba mencakar tersangka. Tersangka pun tersulut emosi, ia membacok korban menggunakan parang miliknya dan mengenai leher bagian kiri korban.
“Saat itu korban hendak mencakar, pelaku langsung mengayunkan parang yang ada di tangannya ke arah leher sebelah kiri korban,” kata AKP M Arvi, dilansir infosumbar.net.
Menderita luka bacok, korban berlari ke rumahnya. Namun tersangka mengejar dan kembali membacok korban hingga korban terjatuh dan tergeletak di jalan.
“Melihat korban jatuh di pinggir jalan, pelaku langsung menuju Polsek Aur Malintang untuk menyerahkan diri dan mengakui telah membunuh korban,” ungkapnya.
“Saat ini korban bersama barang bukti sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP,” pungkasnya. (ifs)