PESISIR SELATAN, KP — Dua tradisi khas Pesisir Selatan, Marapulai Basuntiang dari Inderapura dan Manjalang Rumah Gadang Mandeh Rubiah dari Lunang, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan RI. Penetapan ini menegaskan posisi Pesisir Selatan sebagai salah satu daerah dengan kekayaan tradisi Minangkabau yang masih lestari hingga kini.
Penetapan kedua tradisi dilakukan dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025 yang berlangsung di Hotel Sutasoma Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada 5–11 Oktober lalu. Dari hasil sidang itu, Pesisir Selatan menjadi salah satu daerah yang berhasil meloloskan karya budayanya setelah melewati proses verifikasi ketat.
Kedua tradisi dinilai memiliki nilai budaya dan sejarah tinggi serta mencerminkan kearifan lokal masyarakat Minangkabau di wilayah selatan Sumatera Barat. Proses penilaian mencakup tiga tahap, yakni kajian ilmiah, pemeriksaan kelengkapan data, serta dokumentasi visual berupa foto dan video.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan, Syafrizal Dihendri, menyebut keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat.
“Alhamdulillah, tahun ini Pesisir Selatan kembali menambah dua karya budaya ke daftar Warisan Budaya Takbenda Indonesia,” ujarnya, Senin (3/11).
Menurut Syafrizal, pengakuan ini membuktikan bahwa nilai-nilai luhur dan tradisi masyarakat Pesisir Selatan tetap hidup dan diakui secara nasional. Ia menekankan bahwa kedua tradisi memiliki makna filosofis yang mencerminkan gotong royong, penghormatan terhadap adat, dan nilai kekeluargaan yang menjadi ciri khas masyarakat setempat.
“Dalam Marapulai Basuntiang, ada simbol tanggung jawab sosial seorang laki-laki setelah menikah terhadap keluarga dan lingkungannya. Sementara Manjalang Rumah Gadang Mandeh Rubiah menggambarkan penghormatan dan kebersamaan dalam peran perempuan di adat Minangkabau,” jelasnya.
Syafrizal menilai, penetapan ini menjadi momentum penting untuk menumbuhkan kesadaran generasi muda agar bangga terhadap budayanya sendiri. Pemerintah daerah, kata dia, terus memperkuat upaya pelestarian budaya melalui kegiatan edukatif dan pendokumentasian tradisi.
“Kita ingin anak-anak muda Pesisir Selatan bangga terhadap budayanya. Tradisi ini adalah jati diri yang tidak boleh hilang oleh arus modernisasi,” tegasnya.
Untuk memperkuat promosi budaya daerah, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berencana menggelar festival budaya tahunan yang menampilkan berbagai tradisi lokal, termasuk dua tradisi yang baru diakui sebagai WBTb. Agenda tersebut diharapkan dapat menarik minat wisatawan sekaligus memperluas pengetahuan masyarakat tentang kekayaan budaya Pesisir Selatan.
Sertifikat resmi penetapan WBTb Indonesia Tahun 2025 dijadwalkan diserahkan pada 2–3 Desember di Jakarta oleh Kementerian Kebudayaan RI kepada Gubernur Sumatera Barat, didampingi Bupati Pesisir Selatan bersama kepala daerah lainnya. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga dan mempromosikan warisan tradisi ini agar tetap hidup bagi generasi mendatang. (don)
