SOLOK – DPRD Kabupaten Solok menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan panitia khusus (pansus) II dan pansus III.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Solok Dodi Hendra didampingi Wakil Ketua DPRD Solok, Ivoni Munir.
Hadir Bupati Solok diwakili Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu, Sekdakab Medison, Plh Sekwan Jasra Arnoda.
Laporan hasil pembahasan pansus II yakni terkait Ranperda tentang Pemerintahan Nagari, Wali Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari. Sementara pansus III yaitu tentang Pencabutan Peraturan Daerah Bidang Keuangan, Bidang Pemerintahan, Bidang Bahasa dan Bidang Sumber Daya Alam.
Septrismen selaku juru bicara Pansus II DPRD Solok menyampaikan, hasil yang ingin dicapai dari proses pembahasan ini adalah untuk melahirkan Perda Kabupaten Solok tentang perangkat nagari yang nantinya menjadi acuan dalam pengawasan terhadap pemerintah nagari.
Hasil pembahasan ini dijelaskan Septrismen, untuk penyempurnaan penyusunan peraturan perundang-undangan dan legal drafting. Ranperda tentang Walinagari, Perangkat Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari ini diserahkan sepenuhnya kepada Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Solok.
“Pembahasan ranperda antara Pansus II dengan Pemkab Kabupaten Solok didasari semangat kemitraan dan kebersamaan, semoga mencapai kesepakatan bersama,” katanya.
Kemudian, laporan hasil pembahasan Pansus III terkait Ranperda Pencabutan Perda Bidang Keuangan, Bidang Pemerintahan, Bidang Bahasa dan Bidang sumber daya alam (SDA) dibacakan oleh juru bicara pansus III Yusferdizen.
“Bidang keuangan Perda Nomor 7 Tahun 1995 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Solok, diusulkan untuk dicabut karena bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan peraturan pemerintah (PP) tentang pengelolaan keuangan daerah, yang menyatakan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah hanya dapat dilakukan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” jelas Yusferdizen.
Untuk bidang pemerintahan, peraturan yang diusulkan dicabut yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Bupati Solok karena sudah tidak berlaku lagi.
Kemudian bidang bahasa, peraturan yang diusulkan dicabut yaitu Perda Nomor 28 Tahun 1997 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia pada papan nama, papan petunjuk, kain rentang dan reklame yang juga tidak lagi relevan sebagai sebuah produk hukum daerah.
Dan terakhir bidang SDA, yaitu UU Nomor 32 Tahun 2004, yang kini terkait pertambangan sudah masuk ke dalam urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral (SDM) yang diwewenangi pemerintah pusat dan provinsi.
Sementara itu Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu mengucapkan terima kasih kepada Pansus II dan Pansus III.
Khusus pengaturan wali nagari, perlu diatur secara rinci mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, serta pemilihan wali nagari antar waktu melalui musyawarah nagari.
Wali Nagari serta pemilihan Wali Nagari antar waktu melalui musyawarah nagari. Lalu, berkaitan dengan pengaturan mengenai BPN diatur mengenai tugas, fungsi dan wewenang BPN, hak, kewajiban, dan larangan, keanggotaan, kelembagaan dan peraturan tata tertib.
Kemudian perda tentang pencabutan peraturan daerah, hal ini dikatakan perlu dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Karena perda tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan dinamika dan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini. (*)