Home » Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Pasaman

Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Pasaman

Redaksi
A+A-
Reset

PASAMAN, KP – Polres Pasaman mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan modus meminjam sepeda motor korban. Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro mengatakan, tersangka bernama Yusran panggilan Siran (57 tahun), warga Jorong Padang Sarai Nagari Aia Manggih, Kecamatan Lubuk Sikaping ditangkap Selasa (18/7).

Ia menjelaskan, kronologis terungkapnya kasus itu bermula pada Kamis (15/6). Saat itu pelaku yang hendak menjual sepeda motor ditelepon oleh pembeli bernama Zidan di Petok, Kecamatan Panti. Pelaku lalu mengantarkan sepeda motor tersebut. Saat hendak transaksi, pemilik sepeda motor itu datang hingga akhirnya memancing kerumunan massa. Polisi yang mendapat informasi turun ke TKP dan mengamankan tersangka Yusran ke Polsek Panti.

“Saat diinterogasi pelaku, mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor yang dipinjamnya dari seorang tukang ojek di RSUD Lubuk Sikaping pada 7 Maret 2023 dengan alasan pinjam sebentar untuk memfotokopi surat–surat. Sepeda motor itu kemudian dilarikan pelaku dan dijualnya,” kata AKBP Yudho Huntoro.

Pihak Polres Pasaman melakukan pengembangan dan didapat informasi bahwa sepeda motor yang dicuri dijual pelaku kepada penadah bernama Edwar di Simpang Pantai, Kabupaten Agam. Selanjutnya, tim opsnal Satreskrim Polres Pasaman melakjukan keberadaan sepeda motor itu hingga akhirnya berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor berbagai macam merek dan tipe.

“Pelaku dijerat pasal 372 KUHP dan 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun,” katanya.

Ia mengimbau bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, untuk melihat dan mengambil sepeda motornya di Polres Pasaman dengan menunjukkan surat bukti kepemilikan yang sah. (nst)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?