PADANG, KP – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2043, di ruang khusus I DPRD Sumbar, Jumat (15/9).
Dalam kesempatan tersebut, anggota Bapemperda Hidayat mengingatkan agar peruntukan suatu daerah difokuskan sesuai pemetaan wilayah yang telah dilakukan melalui perubahan RTRW.
“Misalnya wilayah industri, maka daerah itu harus diperuntukkan untuk industri, jangan ada unsur lain. Sehingga, potensi sebagai daerah industri akan dioptimalkan dan berdampak positif bagi pemasukan daerah,” katanya.
Ia menjelaskan, pemetaan wilayah akan memudahkan kerja pemerintah dalam memajukan sejumlah sektor, di antaranya pertanian, industri, hingga pemukiman masyarakat. Untuk itu, imbuhnya, pemerintah tinggal menyiapkan sejumlah sarana penunjang agar wilayah yang telah dipetakan dapat berkembang menjadi wilayah yang maju.
“Sekarang ranperda ini masih dalam tahap pembahasan awal, nantinya juga akan mengakomodir wilayah yang berada pada zona merah dan riskan ditempati masyarakat, sehingga wilayah itu butuh perhatian dan akan dibangun sarana dan prasarana evakuasi bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah itu,” kata Hidayat.
Ia menambahkan, rencana tata ruang bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan atau gangguan terhadap lingkungan. Selain itu, untuk mendorong pembangunan dengan mendistribusikan kegiatan dalam ruang.
“Sejak RTRW Sumbar ditetapkan, telah banyak perubahan kondisi eksisting daerah, baik yang disebabkan adanya perubahan alih fungsi lahan maupun perubahan kebijakan di tingkat nasional maupun daerah,” ujarnya.
Anggota Bapemperda lainnya, Bakri Bakar mengatakan, 130.000 hektare lahan yang telah beralih fungsi dan digunakan oleh masyarakat untuk berdomisili harus dikembalikan kepada konsep semula sesuai dengan program pemanfaatan tanah objek reforma agrarian (TORA) untuk lahan pertanian masyarakat.
“Sekitar 130.000 hektare lahan yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota telah djadikan untuk wilayah tempat tinggal dan perekonomian. Pada dasarnya, daerah itu masuk dalam zona hutan lindung dan harus dikembalikan pada konsep semula,” katanya. (fai)