DPRD Kabupaten Solok menggelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Hasil Pembahasan KUA -PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023 dan melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir dan berlangsung di Ruang Pertemuan DPRD Kabupaten Solok, Kamis (10/8).
Rapat dimulai dengan Penyampaian serta Penyerahan Laporan Hasil Pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023 yang dibacakan oleh Juru Bicara DPRD Kab. Solok, Faisal.
Setelah itu, dilakukan penyampaian serta penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah dengan DPRD Kab. Solok.
Bupati Solok, H. Epyardi Asda Dt Sutan Majo Lelo dalam arahannya menyampaikan, sebelumnya KUA-PPAS telah dibahas pada 6-9 Agustus 2023 oleh TAPD bersama Badan Anggaran DPRD Kab. Solok. Lalu, telah mencapai kesepakatan antara Pemerintah dengan DPRD Kab. Solok. Kesepakatan tersebut menetapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 1.261.601.590.410,00.
“Sebagai Kepala Daerah, saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawasi Penggunaan Anggaran sesuai dengan apa yang telah disepakati bersama,” ujar H. Epyardi Asda.
Bupati juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan, sehingga Kabupaten Solok dapat menuju arah yang lebih baik.
“Atas Nama Bupati Solok, saya ucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu Jajaran DPRD, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat Kabupaten Solok yang telah ikut serta membangun Kabupaten Solok yang kita cintai ini,” jelas Epyardi. (wan)