KAMPAR, KP — Atas komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik, Walikota Padang Panjang, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano, dianugerahi penghargaan Anugerah Tinarbuka (Upakarti Artheswara Tinarbuka) oleh Komisi Informasi (KI) Pusat.
Penghargaan Anugerah Tinarbuka ini diserahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud MD, dalam rangka peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) pada Rabu (17/5), di Ballroom Labersa Hotel, Kabupaten Kampar, Riau.
Wali Kota Fadly merupakan satu-satunya perwakilan dari Sumatera Barat (Sumbar) yang meraih penghargaan tersebut. Ia turut membanggakan nama Sumbar karena meraih peringkat ketiga nasional dalam kategori wali kota.
Fadly menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasinya atas Anugerah Tinarbuka yang diberikan oleh KI Pusat melalui Menko Polhukam Mahfud MD ini. “Keterbukaan informasi sangat penting sebagai bentuk transparansi dan kejujuran dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Kepala Dinas Kominfo selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Ampera, juga menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaan. Ia berharap Anugerah Tinarbuka ini dapat dipertahankan di masa yang akan datang. Ia mengapresiasi arahan Wali Kota yang telah dijalankan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan menghasilkan kinerja yang sangat baik. Ampera juga berterima kasih kepada KI Sumbar dan Dinas Kominfo Provinsi Sumbar atas dukungan yang telah diberikan selama ini.
Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan memiliki peran penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Ia meminta agar informasi yang berkaitan dengan kebijakan publik dapat diakses dengan mudah, kecuali hal-hal tertentu. Menurutnya, informasi publik tidak boleh diabaikan atau disembunyikan, karena informasi akan terungkap dengan sendirinya. Sebagai negara demokrasi, informasi dapat mencari jalannya sendiri. Mahfud juga mendukung usulan Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, agar setiap tanggal 30 April diperingati sebagai Hari Keterbukaan Informasi Publik.
Komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi, menyebutkan bahwa dalam proses pengusulan ke KI Pusat, Sumbar mengusulkan empat perwakilan dari empat kategori. Selain kategori wali kota yang diikuti oleh Fadly, Sumbar juga mengusulkan bupati Pesisir Selatan untuk kategori bupati, Bawaslu Sumbar untuk kategori penyelenggara pemilu, dan Sekretariat DPRD Sumbar untuk kategori pimpinan instansi/badan/dinas perangkat daerah.
Dari keempat perwakilan Sumbar tersebut, Fadly berhasil melewati berbagai proses penilaian dari dewan juri. Proses penilaian meliputi penilaian administrasi, presentasi, wawancara, dan visitasi. Untuk kategori Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota), Fadly berhasil lolos seleksi administrasi bersama dengan 15 kepala daerah lainnya di Indonesia. Selanjutnya, Fadly melalui tahapan uji kepatutan pada 28 Maret di Tangerang.
Pada saat presentasi di Tangerang, Fadly memaparkan upaya dan inovasi yang dilakukan dalam layanan keterbukaan informasi di Kota Padang Panjang. Ekspose yang disampaikan oleh Fadly berhasil meyakinkan Tim Penilai yang terdiri dari perwakilan Komisioner KI Pusat, Kemenpolhukam, Kemenpan RB, dan Kemendagri.
Fadly menjelaskan bahwa layanan keterbukaan informasi berjalan dengan baik di Kota Padang Panjang. Keterbukaan informasi tersebut terwujud melalui visi “Untuk Kejayaan Padang Panjang yang Bermarwah dan Bermartabat” serta misi “Meningkatkan Tata Kelola, Pemerintahan yang Responsif, Inovatif, dan Partisipatif”.
Fadly juga menjelaskan bahwa keterbukaan informasi diwujudkan melalui perencanaan yang matang, seperti menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Wali Kota, konsolidasi bersama dengan media, monitoring dan evaluasi internal, serta kolaborasi antara PPID, Bakohumas, dan Walidata. Inovasi-inovasi seperti Rumah Aspirasi, Lapor Wali, Command Center, Call Center 112, Call Center 119, Website PPID, Aplikasi Android PPID, Padang Panjang TV, dan Udajang (Ultimate Daily Application of Padang Panjang) yang terintegrasi dengan PPID juga telah diimplementasikan. Selain itu, Pemko juga mendorong dan memfasilitasi terbentuknya Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (FJKIP).
Dalam tahapan uji kepatutan, dewan juri memilih 10 kepala daerah (5 wali kota dan 5 bupati). Fadly bersaing dengan wali Kota Semarang, Samarinda, Pangkal Pinang, dan Jambi. Dewan juri kemudian melakukan visitasi ke masing-masing daerah untuk melihat realitas pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Ekspose yang disampaikan oleh Fadly divalidasi oleh KI Pusat bersama dewan juri pada 11 April di Padang Panjang. Melalui kunjungan lapangan ini, KI Pusat menilai bahwa Fadly pantas meraih Anugerah Tinarbuka bersama dengan wali Kota Samarinda dan Pangkal Pinang. (sup)