PADANG, KP – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI), Jongguk Marasi Siagian, resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Keputusan ini menggemparkan kalangan internal maupun eksternal organisasi, mengingat masa jabatannya masih tersisa sekitar dua tahun lagi.
Dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (15/7), Jongguk mengungkapkan alasan utama di balik langkah mundurnya adalah karena situasi internal yang semakin tidak kondusif, diselimuti konflik kepentingan, dan campur tangan yang berlebihan dari founder atau pendiri KJI.
“Pendiri bukan pengurus. Fungsi pendiri adalah merancang, melahirkan, lalu memberi ruang bagi pengurus menjalankan roda organisasi. Tapi kenyataannya, hampir setiap keputusan strategis maupun teknis selalu dicampuri. Seyogyanya founder dan DPP bersinergi untuk kemajuan organisasi. Tapi yang terjadi tidak demikian. Kewenangan ketum dilangkahi. Ini menciptakan suasana yang tidak demokratis dan mengebiri inisiatif pengurus,” tegas Jongguk.
Ia menyebut, dominasi founder tidak hanya dirasakan di tingkat pusat. Beberapa pengurus wilayah (DPW) juga menyampaikan keluhan serupa. “Ini bukan pola organisasi sehat, tapi organisasi bayangan dengan satu kendali tunggal,” tambahnya.
Selain itu, Jongguk mengungkap fakta mengejutkan bahwa banyak individu dimasukkan sebagai anggota tanpa sepengetahuannya sebagai Ketua Umum. Proses keanggotaan yang mestinya melalui verifikasi formal dan persetujuan pengurus inti, justru dilakukan secara sepihak oleh oknum tertentu.
“Ada nama-nama yang tiba-tiba muncul dalam struktur dan grup resmi, tanpa saya tahu kapan mereka mendaftar, apalagi disahkan. Ini praktik yang melanggar prinsip tata kelola organisasi profesional,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa dirinya dikeluarkan sebagai admin grup di WA. “Ini jelas adalah kudeta,” cetusnya.
Saat dikonfirmasi atas sejumlah kejanggalan yang terjadi, sebutnya, justru tidak ada respon sama sekali dari founder. Selaku Ketum DPP, Jongguk mengaku sangat menghargai founder, akan tetapi ia menilai bahwa founder justru tidak menghargainya.
Lebih jauh, ia juga menyesalkan adanya ‘hantu bergentayangan’ di tubuh KJI untuk meraup kepentingan pribadi. Semua dilakukan atas nama organisasi, tapi demi kepentingan individu.
“KJI bukan alat cari proyek. Ini rumah bersama bagi wartawan yang menjunjung tinggi kode etik profesi. Tapi sekarang, ada oknum yang menjadikan KJI sebagai panggung pribadi. Seolah-olah ada ‘ketum bayangan’. Ini sangat mencoreng wajah organisasi,” ujarnya.
Jongguk menegaskan, visi awal KJI untuk menjadi wadah kolaborasi lintas media, penguat jurnalisme investigatif, dan pelindung kebebasan pers, kini terkubur di tengah konflik internal yang terus membesar.
“Alih-alih memperjuangkan isu-isu strategis seperti keselamatan jurnalis atau melawan disinformasi, energi kita justru terkuras untuk drama internal. Ini bukan ‘rumah’ yang saya bayangkan saat KJI dibentuk,” tuturnya.
Masalah transparansi juga tak luput dari sorotannya. Ia mengaku telah berulang kali meminta laporan penggunaan dana dari beberapa kegiatan yang dilakukan DPW, namun tak pernah mendapat jawaban memadai dari ketum DPW.
“Transparansi keuangan adalah hal paling dasar dalam organisasi mana pun. Jika ini saja diabaikan, lalu bagaimana kita bicara soal tanggung jawab moral sebagai jurnalis?” ujarnya tajam.
Di akhir pernyataannya, Jongguk menyampaikan bahwa ia memilih mundur karena tak ingin terus berada dalam struktur organisasi yang menurutnya sudah kehilangan marwah.
“KJI hari ini telah menjauh dari nilai-nilai etik, integritas, dan semangat profesionalisme yang dulu menjadi alasan saya bergabung. Saya mundur karena tak ingin menjadi bagian dari pembusukan itu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) yang didirikan pada 25 November 2023 pada awalnya merupakan organisasi profesi wartawan yang mengadvokasi kebebasan pers, memperkuat jurnalisme investigatif, serta membangun jaringan kerja sama antar-media di berbagai daerah. (rls)