(Sumber https://www.nu.or.id/nasional/ujaran-kebencian-jadi-tantangan-besar-di-negara-demokrasi-hmJaL)
Oleh:Fachry Juliano (2310342009)Rivaldi Dwi Putra (2310342010)Sagita Dwi Hanum Syaputri (2310343022)Revalisa Afinda (2310343006)Madinna Shofiya (2310341010)
ABSTRAK
Ujaran kebencian adalah ekspresi yang bertujuan menyakiti atau merendahkan individu atau kelompok berdasarkan identitas mereka, melanggar kebebasan berekspresi dan mengancam keharmonisan masyarakat. Dampaknya termasuk ketegangan sosial, konflik, dan kerusakan citra Pancasila. Penanganan ujaran kebencian memerlukan pemahaman akan hak asasi manusia, pembatasan yang sesuai, dan pendidikan anti-kebencian untuk mencegahnya. Di Indonesia, berbagai pasal dalam KUHP dan UU telah ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari ujaran kebencian.
Kata Kunci:Ujaran kebencian,Hak Asasi Manusia,KUHP,UU,Pancasila,Kebebasan Berekspresi,Pemdidikan Anti-Kebencian,Pembatasan,Keamanan Sosial,Konflik.
- PENDAHULUAN
Pada saat ini cukup banyak orang yang mengatasnamakan kebebasan berekspresi untuk menyebarkan kebencian baik dalam dunia nyata maupun dunia maya. Padahal jika kita mengingat kembali sila ke-2 dalam Pancasila dapat dimaknai bahwa kita harus beradab dan bermoral, tidak terkecuali ketika berekspresi di manapun. Pun Sila ke-4 dalam pancasila dapat dimaknakan pentingnya kerakyatan, hikmat kebijaksanaan, permusyawaratan, dan perwakilan.
Sila kedua menekankan pentingnya menghormati hak asasi manusia dan kebebasan, tetapi dalam batas-batas yang tidak melanggar hak orang lain. Sila keempat, yang berfokus pada kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, menekankan pentingnya menjaga persatuan dan tidak menyebarkan isu-isu yang memecah belah untuk menjaga integrasi nasional.
Sila kedua dan sila keempat sama sama menjunjung tinggi rasa kemanusiaan yang di mana dengan cara yang tidak melanggar nilai-nilai keadilan dan perlakuan terhadap sesama. Kedua sila ini memiliki implikasi yang signifikan dalam menghadapi ujaran kebencian, yang dapat memecah belah dan mengganggu persatuan, serta memerlukan perilaku yang lebih demokratis dan beradab dalam berinteraksi di media sosial dan lain-lain.
- ISI
Jika diuraikan kembali, kata ujaran memiliki arti sebagai suatu ekspresi apa pun yang menyampaikan atau membawa opini/ide personal kepada audiens eksternal. Bisa dalam berbagai bentuk: tertulis, non-verbal, visual atau artistik, dan dapat disebarluaskan melalui media apa pun, termasuk internet, cetak, radio, atau televisi. Sedangkan kata kebencian memiliki pengertian emosi penghinaan yang intens dan irasional, permusuhan dan kebencian terhadap individu atau kelompok, yang ditargetkan karena mereka – aktual atau yang dianggap – memiliki karakteristik tertentu yang dilindungi (diakui di bawah hukum internasional).“Kebencian” lebih dari sekadar bias, dan harus diskriminatif. Kebencian adalah indikasi keadaan emosional atau opini, dan oleh karena itu berbeda dari tindakan nyata apa pun. Maka, dapat disimpulkan definisi dari ujaran kebencian yaitu tindakan atau penyampaian pesan yang memiliki tujuan untuk menyakiti, merendahkan, atau memprovokasi individu atau kelompok berdasarkan identitas pribadi atau kelompok mereka. Ujaran kebencian mencakup berbagai bentuk mulai dari pelecehan verbal, penghinaan, hingga ancaman fisik. Penting untuk membedakan antara pendapat bebas dan ujaran kebencian, di mana yang terakhir ini melewati batas kebebasan berekspresi dan merusak keharmonisan masyarakat.
Ujaran kebencian dapat menciptakan ketegangan dan konflik baik antar individu atau kelompok masyarakat yang dapat memicu adanya perpecahan di tengah – tengah masyarakat, yang pada akhirnya akan menggaggu kerukunan dan persatuan bangsa. Dampak psikologis dari konflik semacam ini dapat menciptakan rasa takut, ketidakamanan, ketidakbercayaan antarwarga negara. Selain itu, ujaran kebencian juga dapat merusak citra positif Pancasila sebagai landasan negara. Ketika nilai-nilai kebencian dan intoleransi tersebar luas, maka nilai-nilai pluralisme, gotong royong, demokrasi, dan kemanusiaan yang terkandung dalam Pancasila akan terancam. Hal ini dapat mempengaruhi identitas nasional serta rasa bangga terhadap ideologi Pancasila.
Untuk mengenali ‘ujaran kebencian’, pertama-tama kita harus memahami pentingnya hak asasi manusia yang saling memperkuat yaitu kebebasan berekspresi dan kesetaraan. Kebebasan berpendapat dan berekspresi (kebebasan berekspresi) adalah hak asasi manusia yang fundamental, dilindungi dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan memiliki kekuatan hukum berdasarkan seluruh perjanjian hak asasi manusia yang utama. Hukum hak asasi manusia internasional mewajibkan seluruh negara untuk menjamin kebebasan untuk mencari, menerima atau menyebarkan informasi atau gagasan apa pun kepada semua orang, tanpa batasan, serta melalui media apa pun yang dipilih seseorang. Cakupan hak atas kebebasan berekspresi sangat luas. Ini meliputi, misalnya, ekspresi pendapat dan ide yang mungkin dianggap sangat menyinggung bagi orang lain, dan mungkin mencakup ungkapan diskriminatif. ada dua alasan mengapa hukum internasional sangat mementingkan hak atas kebebasan berekspresi sebagai hak landasan:
- Pada tingkat personel, kebebasan berekspresi merupakan kunci perkembangan, martabat, dan pemenuhan setiap orang. Orang bisa mendapatkan pemahaman tentang lingkungan mereka dan dunia yang lebih luas dengan bertukar ide dan informasi secara bebas dengan orang lain. Orang akan merasa lebih aman dan dihormati jika mereka bisa mengungkapkan isi pikirannya.
- Di tingkat negara, kebebasan berekspresi diperlukan untuk pemerintahan yang baik dan demi kemajuan ekonomi dan sosial. Kebebasan berekpresi memastikan akuntabilitas dengan memampukan masyarakat untuk secara bebas berdebat dan menyampaikan keprihatinan kepada pemerintah, termasuk untuk perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia lainnya. Karena itu, hak atas kebebasan berekspresi bukanlah hak mutlak, dan Negara dapat, dalam keadaan luar biasa tertentu, membatasi hak tersebut di bawah hukum hak asasi manusia internasional.
Di bawah naungan standar hak asasi manusia internasional, hak atas kebebasan berekspresi tidak mutlak, dan bisa dibatasi jika memenuhi pengujian tiga bagian yang ketat, menurut Pasal 19 (3) ICCPR. Karenanya, semua tindakan negara yang menargetkan ‘ujaran kebencian’ harus:
- Diatur berdasarkan hukum; setiap hukum atau peraturan harus dirumuskan dengan ketepatan yang memadai agar memungkinkan individu mengatur perilaku mereka sebagaimana mestinya;
- Untuk suatu tujuan sah, secara khusus: menghormati hak atau reputasi orang lain; atau perlindungan keamanan nasional atau ketertiban umum, atau kesehatan atau moral masyarakat;
- Diperlukan dalam masyarakat demokratis, mengharuskan negara untuk menunjukkan secara spesifik dan individual sifat ancaman yang tepat, dan kebutuhan serta keberimbangan tindakan spesifik yang diambil, khususnya dengan menunjukkan hubungan langsung antara ekspresi dan ancamannya.
Larangan apa pun tentang ‘ujaran kebencian’ harus memenuhi setiap elemen dari pengujian tiga bagian ini. Ini termasuk manakala hukum internasional secara terpisah mewajibkan negara untuk melarang bentuk-bentuk tertentu dari “ujaran kebencian,” yaitu penghasutan langsung dan publik untuk genosida dan segala advokasi kebencian diskriminatif yang membentuk penghasutan untuk diskriminasi, permusuhan atau kekerasan.
Di bawah ini beberapa contoh perbuatan ujaran kebencian yang sering terjadi di dalam kehodupan bermasyarakat.
- Penghinaan
Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta KomentarKomentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa: Menghina adalah Menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Yang diserang ini biasanya merasa malu. Objek penghinaan adalah berupa rasa harga diri atau martabat mengenai kehormatan dan mengenai nama baik orang baik bersifat individual ataupun komunal (kelompok).
- Pencemaran nama baik
Pengertian Pencemaran Nama Baik dalam KUHP dikenal juga pencemaran nama baik (defamation) ialah tindakan mencemarkan nama baik atau kehormatan seseorang melalui cara menyatakan sesuatu baik secara lisan maupun tulisan.
- Penistaan
Penistaan adalah suatu perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut, sedangkan menurut Pasal 310 ayat (1) KUHP Penistaan adalah Suatu perbuatan yang dilakukan dengan cara menuduh seseorang ataupun kelompok telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang di tuduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya. Cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan. Sedangkan Penistaan dengan surat di atur di dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP.Sebagaimana dijelaskan, apabila tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan menista dengan surat. Jadi seseorang dapat dituntut menurut Pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau gambar.
- Perbuatan tidak menyenangkan
Suatu perlakuan yang menyinggung perasaan orang lain. Sedangkan di dalam KUHP Perbuatan Tidak Menyenangkan di atur pada Pasal 335 ayat (1). Pasal 335 ayat (1): Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
1) Barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan suatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
2) Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
- Memprovokasi
Menurut KBBI Memprovokasi artinya adalah suatu perbuatan yang dilakukan untuk membangkitkan kemarahan dengan cara menghasut, memancing amarah, kejengkelan dan membuat orang yang terhasut mempunyai pikiran negatif dan emosi.
- Menghasut
Menurut R.Soesilo Menghasut artinya mendorong, mengajak, membangkitkan atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu. Dalam kata “menghasut” tersimpul sifat ”dengan sengaja”. Menghasut itu lebih keras daripada “memikat” atau “membujuk” akan tetapi bukan “memaksa”. Pidana yang mengatur tentang Hasutan atau Menghasut di atur di Pasal 160 KUHP.
- Menyebarkan berita bohong
Menurut R.Soesilo Menyebarkan Berita Bohong yaitu menyiarkan berita atau kabar dimana ternyata kabar yang disiarkan itu adalah kabar bohong.Yang dipandang sebagai kabar bohong tidak saja memberitahukan suatu kabar kosong, akan tetapi juga menceritakan secara tidak betul suatu kejadian.
Untuk menghindari generasi penerus dari praktik ujaran kebencian, maka diurgensikanlah sebuah pendidikan anti-kebencian guna membuat mereka memahami bagaimana cara mengemukakan pendapat seharusnya tanpa adanya unsur-unsur kebencian. Melalui pendidikan anti-kebencian juga dapat menyadari para generasi muda arti kemanusiaan di dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam konteks global yang terus berkembang, penting untuk memiliki pemahaman yang mendalam tentang nilai-nilai kemanusiaan dan bagaimana kita dapat menjadikannya sebagai landasan dalam berinteraksi dengan orang lain.Salah satu aspek penting dari pendidikan anti-kebencian adalah pengembangan empati. Kemampuan untukmemahami dan merasakan apa yang dirasakan oleh orang lain merupakan kunci dalammembangun hubungan yang harmonis. Melalui pendidikan anti-kebencian, kita dapat belajar untuk melihat dunia dari sudut pandang orang lain dan menghargai perbedaan-perbedaanyangada.Selain itu, pendidikan anti-kebencian juga dapat membantu kita mengenali dan mengatasi prasangka dan stereotip yang mungkin kita miliki terhadap kelompok atau individu tertentu. Dengan memahami bahwa setiap individu unik dan berharga, kita dapat mengurangi kemungkinan untuk membangun sikap diskriminatif atau membenci.Pendidikan anti-kebencianjuga berperan penting dalam mencegah konflik dan kekerasan dalam masyarakat. Denganmengembangkan nilai-nilai seperti toleransi, penghargaan terhadap perbedaan, dan kerjasama, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih damai dan harmonis.Implementasi pendidikananti-kebencian dapat dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari pembelajaran formal di sekolah hingga program-program komunitas yang melibatkan berbagai kelompok masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan anti-kebencian bukan hanya tanggung jawab individuatau kelompok tertentu, tetapi merupakan tanggung jawab bersama dalammembangunmasyarakat yang lebih baik.Dalam era informasi dan teknologi saat ini, pendidikan anti- kebencian juga dapat dimasukkan ke dalam platform online untuk mendapatkan pembacayanglebih luas. Melalui pendekatan yang kreatif dan inovatif, kita dapat memastikan bahwa pesantentang pentingnya kemanusiaan dan toleransi dapat sampai kepada semua orang.
Di dalam pendidikan antu-kebencian tentu terdapat pembelajaran mengenai pasal-pasal yang terkait dengan tindakan ujaran kebencian itu sendiri. Pasal-pasal tersebut sangat diperlukan guna menjadi dasar dalam pemahaman masyarakat mengapa ujaran kebencian merupakan perilaku yang harus dijauhi. Berikut beberapa pasal yang terkait dengan perilaku ujaran kebencian.
- KUHP Pasal 310 Ayat (1) dan Ayat (2) :
- “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta”.(1)
- Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta”.(2)
- KUHP Pasal 311 :
“Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
- KUHP Pasal 156 :
“Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta”.
- KUHP Pasal 157 Ayat (1)
“Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta”.
- UU no.1 Tahun 2023 Pasal 242 :
“Setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta”.
- UU no.1 Tahun 2023 Pasal 243 Ayat 1 :
“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik yang berakibat timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta”.
- PENUTUP
Dalam menanggapi materi yang telah disajikan, penting untuk memahami bahwa ujaran kebencian bukanlah sekadar perbedaan pendapat, tetapi merupakan tindakan yang dapat merusak keharmonisan masyarakat dan merugikan individu atau kelompok. Melalui pemahaman hak asasi manusia, terutama kebebasan berekspresi dan kesetaraan, kita dapat memahami pentingnya menegakkan nilai-nilai kemanusiaan dan menghindari praktek-praktek yang merugikan. Implementasi pendidikan anti-kebencian menjadi penting untuk mencegah penyebaran ujaran kebencian dan membangun masyarakat yang lebih harmonis dan toleran. Dalam hal ini, pemahaman terhadap pasal-pasal yang terkait dengan tindakan ujaran kebencian juga menjadi penting untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan berkeadilan. Beberapa contoh kebencian yang sering terjadi kepada individu dan kelompok dalam kehidupan bermasyarakat adalah penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, memprovokasi, menghasut, dan menyebarkan berita bohong atau hoax. Hal tersebut telah diatur dalam undang-undang seperti Pasal 310 KUHP untuk penghinaan, KUHP Pasal 311 untuk pencemaran dan fitnah, dan UU no.1 Tahun 2023 Pasal 242 tentang penghinaan Ras, Suku, dan Etnis. Dengan demikian, upaya bersama dalam menghadapi ujaran kebencian dapat menjadi langkah positif dalam membangun masyarakat yang lebih inklusif dan beradab.
REFERENSI
Munawaroh, Nafiatul (2024) : Pasal-Pasal Ujaran Kebencian dalam Hukum Positif Indonesia; (https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-pasal-ujaran-kebencian-dalam-hukum-positif-indonesia-lt5b70642384e40/)
(https://opac.fhukum.unpatti.ac.id/index.php?p=fstream-pdf&fid=4577&bid=7769)
Kristan (2021) : Pandangan mengenai praktik-praktik hoax dan hate speech,harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila; (https://binus.ac.id/character-building/pancasila/pandangan-mengenai-praktik-praktik-hoax-dan-hate-speechharus-mencerminkan-nilai-nilai-pancasila/)
(https://www.article19.org/wp-content/uploads/2019/12/Hate-Speech-Toolkit-Bahasa-Indonesia.pdf)
PuskoMedia Indonesia (2020) : Membangun Benteng Toleransi : Pendidikan dan Kesadaran untuk Melawan Ujaran Kebencian; (https://www.puskomedia.id/blog/membangun-benteng-toleransi-pendidikan-dan-kesadaran-untuk-melawan-ujaran-kebencian/)