Pengertian Pengusaha Kena Pajak atau yang sering disebut PKP menurut Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
Pengusaha yang dimaksud meliputi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan yang memiliki kegiatan usaha atau menghasilkan barang, mengimpor, mengekspor, berdagang atau melakukan usaha jasa.
Syarat utama Wajib Pajak yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah Wajib Pajak yang memiliki omzet dalam satu tahun ≥ 4,8 Milyar atau yang diwajibkan oleh Peraturan Menteri Keuangan. Bagaimana dengan Wajib Pajak yang memiliki omzet dibawah 4,8 Milyar dalam satu tahun? Wajib Pajak tersebut dapat memilih dikukuhkan sebagai PKP.
Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP memiliki kewajiban perpajakan yang lebih dari biasanya, namun demikian PKP bukanlah sebagai suatu hal yang jelimet dan membuat pusing. Sebelum kita bertambah pusing, berikut beberapa kewajiban untuk Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP yaitu:
Kewajiban memiliki Sertifikat Elektronik
Sertifikat Elektronik merupakan sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status Wajib Pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Setiap Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memiliki Sertifikat Elektronik. Permintaan Sertifikat Elektronik diajukan langsung oleh Direktur perusahaan ke KPP terdaftar dan tidak dapat diwakilkan. Sertifikat Elektronik yang telah dimiliki oleh Wajib Pajak kemudian ditanamkan dalam aplikasi efaktur Wajib Pajak dan browser yang mengakses web-efaktur.pajak.go.id dan efaktur.pajak.go.id atau yang kita kenal dengan enofa.
Sertifikat Elektronik memiliki masa berlaku selama 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam kondisi kahar yaitu masa pandemi Covid 19, PKP dapat mengajukan perpanjangan Sertifikat Elektronik melalui laman efaktur.pajak.go.id sebelum maupun setelah masa berlakunya berakhir.
Namun semenjak pemerintah menyatakan masa pandemi berakhir melalui Perpres 48 tahun 2023 maka permohonan perpanjangan Sertifikat Elektronik diajukan secara langsung ke KPP sesuai dengan PER-04/PJ/2020, dengan persyaratan yang sama seperti pengajuan Sertifikat Elektronik pertama kali.
Kewajiban Meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
Nomor Seri Faktur Pajak atau yang dikenal dengan NSFP adalah nomor seri yang diberikan DJP kepada PKP, berupa kumpulan angka dan diberikan melalui sistem.
Di zaman era digital ini, DJP pun mengikuti perkembangan zaman untuk memudahkan PKP melakukan permintaan NSFP melalui laman efaktur.pajak.go.id. Sehingga PKP bisa meminta dimanapun dan kapanpun ketika memiliki jaringan internet pada laptop. PKP juga tidak perlu risau ataupun gundah gulana apabila kehabisan NSFP sebelum akhir desember karena PKP diperbolehkan mengajukan berulang kali.
NSFP dapat digunakan untuk pembuatan Faktur Pajak mulai tanggal surat pemberian NSFP dan diperuntukan untuk tahun yang tercantum dalam surat pemberian NSFP.
Yang perlu digarisbawahi adalah kewajiban meminta NSFP berbanding lurus dengan kewajiban melaporkan SPT Masa PPN. Mengapa demikian? Karena sistem akan mengunci permohonan permintaan NSFP apabila PKP belum melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 Masa Pajak terakhir yang telah jatuh tempo dan sistem akan menghitung dari apa yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP.
PER-03/PJ/2022 mengatur pemberian NSFP yaitu untuk NSFP yang diminta melalui efaktur.pajak.go.id, sistem memberikan paling banyak 120% dari jumlah Faktur Pajak yang dibuat dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN 3 Masa Pajak sebelumnya atau paling banyak 75 NSFP untuk PKP yang baru dikukuhkan dan untuk PKP yang belum pernah membuat dan melaporkan Faktur Pajak atau PKP yang 3 Masa Pajak sebelumnya membuat dan melaporkan kurang dari atau sama dengan 75 Faktur Pajak.
Kewajiban Membuat Faktur Pajak
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
Dizaman sekarang ini Faktur Pajak beralih bentuk dari Faktur Pajak yang dibuat secara manual menjadi Faktur Pajak berbentuk dokumen elektronik atau kita kenal dengan e-faktur yang dihasilkan dari aplikasi yang disediakan oleh DJP yaitu aplikasi e-faktur.
Kewajiban membuat Faktur Pajak melekat pada PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP tanpa melihat apakah lawan transaksi kita PKP atau tidak, baik diminta ataupun tidak diminta oleh lawan transaksi.
Bagaimana dengan PKP yang tidak atau terlambat membuat Faktur Pajak atau membuat Faktur Pajak namun diisi secara tidak lengkap? Sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP, PKP akan dikenakan sanksi administratif 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Kewajiban Memungut dan Menyetorkan PPN
PPN merupakan pajak tidak langsung yang dikenakan atas konsumsi barang maupun jasa di dalam negeri (di dalam daerah pabean) sehingga pada hakikatnya yang membayar PPN itu adalah pihak pembeli namun PKP penjual yang menyetorkannya ke negara melalui bank persepsi atau kantor pos.
Contoh kasus sederhana PT A menyerahkan jasa kepada CV B dan telah menerbitkan Faktur Pajak pada tanggal 20 Agustus 2023, maka PT A menyetorkan PPN yang telah dipungut dari CV B paling lambat 30 September 2023 sebelum melaporkan SPT PPN Masa Pajak Agustus 2023.
Kewajiban Melakukan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN
Setelah PKP menerbitkan Faktur Pajak, memungut dan menyetorkan PPN maka kewajiban yang mengikuti berikutnya adalah melakukan pelaporan SPT Masa PPN.
PKP memiliki kewajiban melaporkan SPT Masa PPN setiap akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Hal tersebut diatur melalui Pasal 2 ayat (14) Peraturan Menteri Keuangan nomor 242/PMK.03/2014 yang menyebutkan bahwa PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan.
Kewajiban melaporakan SPT Masa PPN ini tidak hanya melekat kepada PKP yang memiliki transaksi/kegiatan/yang telah menerbitkan Faktur Pajak melainkan juga melekat kepada PKP yang tidak memiliki transaksi/kegiatan. PKP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT PPN akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 500.000,- sesuai dengan Pasal 7 UU KUP.
Menurut penulis, apabila PKP baru telah memahami PER-03/PJ/2022, kewajiban di atas tidak akan membuat pusing dan jelimet. Last but not least, Terima kasih kepada PKP maupun non PKP yang telah berkontribusi kepada negara dengan cara membayar pajak serta memenuhi kewajiban menyampaikan SPT.