29 Pasutri di Halaban Jalani Itsbat Nikah

Bupati Limapuluh Kota Safaruddin meneyrakan buku nikah kepada pasutri yang menjalani sidang istbat nikah, di Kantor Camat Lareh Sago Halaban.

LIMAPULUH KOTA, KP – Pemkab Limapuluh Kota menggelar sidang istbat nikah yang diikuti 29 pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah, Senin (20/5).

Para pasutri itu berasal dari delapan nagari di Kantor Camat Lareh Sago Halaban, yaitu Balai Panjang, Sitanang, Batu Payuang, Labuah Gunuang, Ampalu, Halaban Tanjuang Gadang, dan Bukik Sikumpa.

Acara yang diadakan di Kantor Camat Lareh Sago Halaban itu dihadiri Bupati Limapuluh Kota Safaruddin, Camat Wahyu Marmora, wali nagari se-Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kepala Pengadilan Agama Nongliasma, Kepala Kantor Kemenag Irwan, dan pasangan yang belum memiliki buku nikah.

Informasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, lebih dari 5.800 pasangan yang belum memiliki buku nikah di Limapuluh Kota. Angka sebanyak itu tidak bisa diselesaikan dalam satu tahun anggaran. Oleh karena itu, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus memfasilitasi pelayanan itsbat nikah.

Kepala Kementerian Agama Limapuluh Kota Irwan mengatakan, sidang itsbat nikah penting bagi pasangan suami istri agar pernikahannya tercatat dan diakui oleh negara. Legalitas pernikahannya akan diperoleh melalui putusan Pengadilan Agama dan akan mendapat buku nikah dari Kementerian Agama melalui KUA. (dst)

Related posts

DPRD Sumbar Kawal Rehabilitasi Jalan Strategis di Pasaman-Pasbar

Tangkal Degradasi Moral, Gubernur Mahyeldi Luncurkan Sistem Pendidikan Berbasis Surau

245 Warga Rentan di Pariaman Terima Bantuan Atensi