51 Tenaga Pendamping Sosial Pasaman Resmi Jadi PPPK

PASAMAN, KP – Sebanyak 51 orang tenaga pendamping sosial di Kabupaten Pasaman resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), Kamis (9/10).

PPPK tersebut terdiri dari 45 orang Pendamping Keluarga Harapan (PKH), 5 orang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan 1 orang pendamping anak.

Bupati Pasaman Welly Suhery menyampaikan selamat dan menekankan bahwa peran nyata tenaga pendamping sosial sangat dirasakan manfaatnya dalam mengawal program-program sosial agar tepat sasaran.

“Selamat menjadi ASN Kemensos, tingkatkan kinerja dan jaga nama baik institusi maupun pemerintah,” kata Welly Suhery.

Bupati juga menantang para pendamping sosial untuk turut aktif memberantas praktik judi online (judol) di tengah masyarakat. Hal ini penting untuk memastikan bantuan sosial yang disalurkan Kemensos tepat sasaran dan dimanfaatkan sesuai peruntukan, mengingat pemerintah tengah konsentrasi menekan angka kemiskinan ekstrem di Pasaman.

Wakil Bupati Pasaman, Parulian Dalimunte, turut menekankan pentingnya peran pendamping dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengimbau agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjauhi judi online dan narkoba.

Sementara, Koordinator PKH Kabupaten Pasaman, Day Rizky mengaku terharu atas capaian status PPPK ini. Menurutnya, status pegawai ini menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja, apalagi dengan dukungan fasilitas berupa satu unit sepeda motor per kecamatan.

Menurutnya, saat ini ada 14.528 Kepala Keluarga di Pasaman yang menerima Bantuan Sosial (Bansos) tunai dari PKH. Bantuan disalurkan empat kali setahun secara triwulan dan ditransfer langsung ke rekening KPM.

“Pendamping memiliki tugas utama mengidentifikasi dan meregistrasi keluarga penerima PKH, mengawasi dan memantau pelaksanaan program di lapangan, serta memberikan bimbingan kepada KPM agar mereka mengakses layanan kesehatan dan pendidikan,” jelas Day Rizky.

Bantuan PKH diberikan berdasarkan komponen yang dimiliki KPM. Untuk ibu hamil dan lansia di atas 70 tahun menerima Rp3 juta per tahun, anak balita Rp2,4 juta per tahun, dan anak sekolah (SD-SMA) menerima Rp1,5 juta per tahun, yang nominalnya dapat berubah sesuai regulasi Kemensos. (nst)

Related posts

Pemko Payakumbuh Salurkan 6.000 Baglog Jamur Tiram ke Keluarga Rentan

Wabup Pasaman Tegaskan Wali Nagari Wajib Disiplin Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Komisi V DPRD Sumbar Desak Percepatan Pembenahan Main Stadion