LIMAPULUH KOTA, KP – Alih fungsi lahan pertanian di berbagai daerah di Sumatera Barat (Sumbar) terus terjadi dan dinilai berpotensi mengancam kemandirian serta ketahanan pangan daerah. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan legislatif, mengingat lahan pertanian merupakan sektor vital dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, anggota DPRD Provinsi Sumbar, Wirman Dt. Pangeran Nan Putiah, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di aula BPTU-HPT Padang Mangateh, Kabupaten Limapuluh Kota, kemarin.
Dalam kegiatan yang dihadiri ratusan masyarakat, unsur pemerintah daerah, serta aparat keamanan tersebut, Wirman menegaskan pentingnya menjaga keberadaan lahan pertanian di tengah meningkatnya kebutuhan lahan untuk permukiman dan pembangunan.
Menurutnya, pertumbuhan jumlah penduduk yang terus meningkat setiap tahun berdampak langsung terhadap kebutuhan lahan. Sementara itu, luas lahan pertanian tidak mengalami penambahan, bahkan cenderung berkurang akibat alih fungsi.
“Setiap tahun penduduk bertambah, kebutuhan lahan meningkat, sementara luas lahan pertanian tidak bertambah. Ini yang harus kita antisipasi bersama agar tidak berdampak pada ketahanan pangan kita,” ujarnya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2020 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), menjaga kepemilikan lahan petani, serta mempertahankan keseimbangan ekologis.
“Perda ini juga bertujuan untuk mewujudkan revitalisasi sektor pertanian agar tetap menjadi penopang utama ketahanan pangan daerah,” tambahnya.
Dalam aturan tersebut, setiap pihak yang melakukan alih fungsi lahan diwajibkan menyediakan lahan pengganti dengan luas yang sama dan dalam kondisi siap tanam, paling lambat 24 bulan setelah perubahan fungsi dilakukan. Selain itu, proses alih fungsi harus melalui kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi, serta pembebasan hak atas tanah.
Wirman juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi tegas berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Selain Perda LP2B, ia menyebutkan bahwa saat ini pemerintah daerah juga tengah menggodok Peraturan Daerah tentang perlindungan petani yang diharapkan dapat semakin memperkuat posisi petani di Sumbar. “Ke depan kita berharap kebijakan yang lahir benar-benar berpihak kepada petani dan mampu meningkatkan kesejahteraan mereka,” katanya.
Sementara itu, Walinagari Mungo, Kecamatan Luhak, Suhardi Dt. Rajo Panghulu, menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut. Ia menilai kegiatan ini penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya petani, terhadap pentingnya menjaga lahan pertanian.
“Pertumbuhan penduduk tinggi, sementara lahan tidak bertambah. Ini tentu akan berdampak pada ketersediaan pangan kita. Sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat memahami kondisi tersebut,” ujarnya.
Ia juga berharap pemerintah terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada sektor pertanian guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Perwakilan Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura Sumbar, melalui Kepala UPTD Balai Mekanisasi Sarana dan Prasarana Pertanian, Afneli, menegaskan bahwa Perda LP2B hadir untuk mengatur pemanfaatan lahan secara jelas. “Perda ini mengatur mana lahan yang diperuntukkan sebagai kawasan permukiman dan mana yang harus dipertahankan sebagai lahan pertanian,” jelasnya. (dst)