Bawa Sajam dan Lem, Kelompok Anak Jalanan Terjaring Razia

TUJUH anak di bawah umur diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada dini hari, Senin (29/9).

PADANG, KP – Tujuh anak di bawah umur diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada dini hari, Senin (29/9), karena diduga meresahkan warga dan mengganggu ketenteraman serta ketertiban umum (trantibum) di kawasan Jalan M. Yamin, Kecamatan Padang Barat, tepatnya di belakang gedung Balai Kota lama.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Opsdal), Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik kelompok anak tersebut.

“Kami menerima informasi tentang sekelompok anak gelandangan dengan perilaku mencurigakan. Saat tim tiba di lokasi, ditemukan barang bukti berupa lem dan senjata tajam,” ujarnya.

Eka Putra menambahkan, mereka diamankan ke kantor Satpol PP dan akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk pendataan dan pembinaan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan, Afriwan Riko, menyatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut terhadap anak-anak tersebut. “Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan lembaga terkait agar mereka mendapatkan pembinaan dan pendampingan yang tepat,” ungkapnya.

Ia menegaskan, Satpol PP selalu siap menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap segala bentuk pelanggaran ketertiban umum.

Eka Putra juga mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Kami mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi jika menemukan gangguan trantibum. Satpol PP akan merespons dengan cepat demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman,” tutupnya. (mas)

Related posts

Pemko Payakumbuh Salurkan 6.000 Baglog Jamur Tiram ke Keluarga Rentan

Wabup Pasaman Tegaskan Wali Nagari Wajib Disiplin Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Komisi V DPRD Sumbar Desak Percepatan Pembenahan Main Stadion