Bawaslu Padang Pariaman Tanggapi Dugaan Wartawan Terlibat Kampanye

Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin (kanan).

PADANG PARIAMAN, KP – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman menggelar temu ramah dengan sejumlah wartawan di Sekretariat Bawaslu Padang Pariaman, Nagari Pauah Kamba, Kecamatan Nan Sabaris, Jumat sore (4/10).

Pertemuan tersebut dilakukan untuk menanggapi pertanyaan terkait dugaan adanya wartawan yang terlibat dalam tim pemenangan atau kampanye salah satu pasangan calon kepala daerah di Pilkada Padang Pariaman.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin, yang didampingi Kepala Sekretariat Bawaslu Padang Pariaman, Baiq Nila Ulfaini, menjelaskan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu. “Salah satu tugas Bawaslu yang diatur dalam UU Pemilu adalah mengawasi pihak-pihak yang dilarang terlibat atau dilibatkan dalam kegiatan kampanye pemilu, sebagaimana tercantum pada Ayat (2) Pasal 280 UU Pemilu,” ujar Azwar Mardin.

Ia menjelaskan bahwa Ayat (2) Pasal 280 tersebut melarang pelaksana dan/atau tim kampanye mengikutsertakan beberapa pihak, antara lain: pejabat tinggi negara, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, serta warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih. “Di luar pihak-pihak yang disebutkan dalam UU Pemilu tersebut, Bawaslu hanya dapat menerima informasi sebagai bagian dari badan publik,” jelasnya.

Azwar menambahkan bahwa hingga saat ini, tidak ada kerja sama tertulis atau surat resmi dari pihak yang berwenang dalam pengaturan pers nasional yang mengatur keterlibatan wartawan dalam tim kampanye. Namun, pihaknya mengetahui adanya Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/XII/2022 tentang Kemerdekaan Pers yang Bertanggung Jawab untuk Pemilu 2024 yang Berkualitas. “Kami menginformasikan hal tersebut kepada wartawan sebagai tanggapan atas pertanyaan mengenai keterlibatan jurnalis dalam tim kampanye,” kata Azwar Mardin.

Lebih lanjut, Azwar menegaskan bahwa Bawaslu dan pers adalah mitra yang solid dalam pengawasan pemilu. Hal ini dibuktikan dengan kerja sama antara Bawaslu, KPU, Dewan Pers, dan KPI melalui Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye. “Pers adalah pilar keempat demokrasi, dan wartawan sangat patuh pada Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, kami selalu melibatkan wartawan dalam setiap kegiatan pengawasan,” tutupnya. (wrm)

Related posts

Pemko Payakumbuh Salurkan 6.000 Baglog Jamur Tiram ke Keluarga Rentan

Wabup Pasaman Tegaskan Wali Nagari Wajib Disiplin Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Komisi V DPRD Sumbar Desak Percepatan Pembenahan Main Stadion