BPSK Bukittinggi Lakukan Kunjungan Kerja ke Batam

BUKITTINGGI, KP – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bukittinggi melakukan kunjungan kerja ke BPSK Batam, Jumat (3/11).

Kunjungan kerja itu dipimpin Ketua BPSK Bukittinggi Ali Rahman didampingi kepala sekretariat Mira Rosy Yanti berserta anggota, di antaranya H Bustamar, Yosi Aryanti, Asnal Zakri, Abdul Syukur, dan Gusri Elfaishal, serta anggota sekretariat Silvianti.

Ketua BPSK Bukittinggi Ali Rahman mengatakan, kunker itu dalam mempelajari berbagai hal, di antaranya penyusun directori putusan, penganggaran, hingga menyikapi penolakan permohonan eksekusi putusan BPSK di pengadilan.

“Kita berkomiten untuk menjaga dan meningkatkan pelayanan agar konsumen betul-betul sadar tentang haknya sebagaimana diatur dalam Undang Undang UU Nomor 8 tahun 1998 tentang Perlindungan Kosumen,” katanya.

Ia menerangkan, UU Perlindungan Konsumen menjelaskan berbagai hak konsumen, di antaranya mendapatkan pembinaan, pendidikan, diperlakukan secara benar dan jujur tanpa diskriminasi, dan memperoleh kompensasi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai janji.

Sementara, Wakil ketua BPSK Batam Agustri Sumardy mengatakan, masalah klasik BPSK di seluruh Indonesia yakni penolakan permintaan eksekusi melalui pengadilan negeri. Hal itu juga menjadi kendala di BPSK Batam.

“Akan tetapi, dalam beberapa kasus pelaku usaha yang digugat konsumen bisa di jadikan tersangka apabila terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” katanya.

Ia menambahkan, ke depan BPSK perlu membangun komunikasi dengan kepolisian dan pengadilan sehingga upaya perlindungan konsumen dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Di akhir kunjungan, Ketua BPSK Bukittinggi Ali Rahman menyerahkan cenderamata kepada BPSK Batam. (eds)

Related posts

55 KK Terdampak Bencana Terima Bantuan Perbaikan Rumah di Padang

Dua Anak Masih Hilang, Wawako Padang Beri Penguatan ke Keluarga

Pemko Padang Dukung Peringatan 50 Tahun Museum Adityawarman