LIMAPULUH KOTA, KP – Angka perceraian di wilayah kerja Pengadilan Agam (PA) Tanjung Pati menurun sepanjang tahun 2023 dibanding 2022. Pada 2023 perkara perceraian di PA Tanjung Pati sebanyak 389, sedangkan pada 2022 terdapat 464 perkara perceraian.
“Jumlah perkara pada 2023 sebanyak 389 dan pada 2022 464 perkara. Alhamdulillah terjadi penurunan yang signifikan terhadap angka perceraian di PA Tanjung Pati,” ungkap Ketua PA Tanjung Pati, Rika Hidayati melalui Panitera Yosmedi dan Panitera Gugatan, Husna Hayati, kemarin di ruang kerjanya.
Yosmedi mengatakan, dari total 389 kasus cerai di PA Tanjung Pati pada 2023, terdapat 90 kasus cerai talak dan 299 kasus cerai gugat. Penyebab perceraian paling menonjol adalah perselisihan di angka 361, selanjutnya meninggalkan salah satu pihak 28 kasus, masalah ekonomi satu kasus dan dipenjara tiga kasus.
“Sedangkan untuk dispensasi kawin. Kita PA Tanjung Pati menerbitkan sebanyak 47 dispensasi kawin sepanjang 2023,” tuturnya.
Yosmedi mengapresiasi komponen masyarakat yang telah turut membantu PA Tanjung Pati dalam memutus perkara. Menurutnya, peran serta dan pengawasan masyarakat sangat punya andil besar terhadap perkara cerai yang terjadi.
“Alhamdulillah, kita turut bersyukur semua kasus perceraian dan penyebabnya menurun. Semua berkat peran serta semua pihak, ibarat falsafah orang minang anak dipangku kamanakan dibimbing. Semoga pengawasan ini dapat selalu kita pertahankan dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah dan warohmah,” harapnya.
Delapan kecamatan di Kabupaten Limapuluh Kota tercatat sebagai wilayah kerja PA Tanjung Pati yakni Kecamatan Harau, Pangkalan Koto Baru, Kapur IX, Suliki, Gunuang Omeh, Bukik Barisan, Guguak dan Kecamatan Mungka.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Limapuluh Kota, H. Irwan turut berbangga dan bahagiah mendengar turunnya angka perceraian di wilayah kerja PA Tanjung Pati.
Menurut Irwan, hal itu merupakan bukti nyata bahwa ketahanan keluarga di Limapuluh Kota meningkat pada 2023.
Irwan mengatakan, dalam upaya meningkatkan ketahanan keluarga, Kemenag bersama Pemkab Limapuluh Kota dan stakeholder terkait lainnya aktif memberikan bimbingan perkawinan pra nikah kepada para calon pengantin dengan menghadirkan narasumber kompeten dibidangnya.
“Bahkan, pada tahapan ijab kabul, kita ikut melibatkan Ninik Mamak untuk proses menasehati calon pengantin. Saya mengimbau, ayo kita bersama-sama ikut mengawal anak keponakan kita dalam mencapai keluarga sakinah, mawaddah dan warahmah,” pungkas Irwan. (dst)