PAYAKUMBUH, KP – Tim Penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Payakumbuh mengamankan tujuh wanita dan seorang pria dari dua kos-kosan di Kelurahan Ibuah, Kecamatan Payakumbuh Barat, Jumat malam (26/7) sekitar pukul 23.15 WIB. Mereka diamankan karena diduga terlibat dalam perbuatan asusila.
Sebelum dibawa ke Markas Satpol PP, para wanita yang terdiri dari ibu rumah tangga (IRT), pelayan kafe, dan mahasiswa ini terlebih dahulu diamankan warga setempat bersama perangkat kelurahan, RT, dan LPM.
Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa warga telah lama curiga terhadap aktivitas di dua rumah kos-kosan tersebut, terutama karena seringnya ada tamu yang datang dengan identitas yang tidak diketahui.
Dari hasil interogasi, diketahui mereka berkomunikasi melalui media sosial dengan tarif yang beragam. Mereka yang diamankan adalah AS (36 tahun) dari Batusangkar, JP (29 tahun) dan SW (33 tahun) dari Payakumbuh, GE (37 tahun), SP (23 tahun), dan NA (31 tahun) dari Kabupaten Limapuluh Kota, sepasang muda-mudi ISS (21 tahun) dari Payakumbuh Barat dan teman wanitanya G (19 tahun) dari Kabupaten Limapuluh Kota.
“Kami mengamankan delapan orang di dua tempat kos-kosan di Kelurahan Ibuah setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Mereka diduga melakukan perbuatan asusila di kos-kosan tersebut,” kata Kasatpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Doni Prayuda, didampingi Kasiops Bobby Andhika dan Kabid PPD Ricky Zaindra, Sabtu (27/7).
Ia menambahkan, pasangan muda-mudi yang diamankan mengaku belum melakukan apapun di kamar saat itu, namun mengaku sering melakukan perbuatan asusila di kosan tersebut sebelumnya. (dst)