Disperindag Bukittinggi Awasi Peredaran Barang di Swalayan dan Supermarket  

Petugas Disperindag Kota Bukittinggi saat melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang beredar di salah satu supermarket.

BUKITTINGGI, KP – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Bukittinggi melakukan pengawasan terhadap barang-barang yang beredar di sejumlah swalayan dan supermarket di kota tersebut, Senin (24/3).

Kabid Perdagangan Disperindag Bukittinggi, Hendra Anthony Hatta, mengatakan pengawasan ini mencakup pemeriksaan kemasan, pengukuran berat bersih, serta label kedaluwarsa.

“Tujuan dari pengawasan ini adalah untuk menjaga dan meningkatkan kesadaran konsumen terhadap hak mereka dalam memperoleh barang yang aman serta mendorong pelaku usaha agar bersikap jujur dan bertanggung jawab sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Hendra.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa dan membaca informasi produk sebelum membeli, terutama terkait tanggal kedaluwarsa dan berat bersih yang tertera.

Pengawasan ini dilaksanakan selama tiga hari dengan melibatkan petugas dari Disperindag, UPT Metrologi, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), serta Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan hari pertama, petugas menemukan satu karung beras 5 kilogram yang tidak sesuai dengan berat bersih serta sejumlah produk kedaluwarsa. Barang-barang tersebut didata, dan pengelola swalayan diminta untuk segera menarik serta mengembalikannya kepada produsen.

Pengawasan ini diharapkan dapat memastikan barang yang beredar di Bukittinggi aman dan sesuai standar bagi konsumen. (eds)

Related posts

Padang Terapkan E-Audit Perkuat Pengawasan Internal

Pemko Padang Dukung Rekonstruksi Total GOR Agus Salim

Pemkab Pessel Siapkan Kecamatan Sutera Jadi Pusat Sapi Pesisir