DPRD dan Pemkab Solok Sepakati Regulasi Perlindungan Lahan Pertanian

DPRD Kabupaten Solok menggelar Rapat Paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan, Senin (10/3), di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Solok.

SOLOK, KP – DPRD Kabupaten Solok menggelar Rapat Paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan, Senin (10/3), di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Solok.

Rapat paripurna yang di[impin Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir ini dihadiri Bupati Solok Jon Firman Pandu, Pejabat Pemkab Solok dan serta jajaran Forkopimda.

Bupati Solok menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian pangan menjadi aspek penting dalam menjaga ketahanan pangan daerah.

Ia menyoroti urgensi regulasi ini untuk mencegah alih fungsi lahan yang tidak terkendali serta memastikan petani dapat mengelola lahan secara berkelanjutan.

“Pengesahan Perda ini membuktikan komitmen kita dalam menjaga ketahanan pangan. Regulasi ini harus mampu melindungi lahan pertanian dari konversi yang tidak terkendali dan memberikan insentif bagi petani,” ujar Bupati Solok.

Sebelumnya, juru bicara DPRD Kabupaten Solok memaparkan isi Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan. DPRD dan pemerintah daerah menutup rapat ini dengan menandatangani berita acara sebagai langkah final sebelum mengesahkan Ranperda menjadi Peraturan Daerah.

“Peraturan ini diharapkan dapat memperkuat kebijakan pengelolaan lahan pertanian serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lahan pertanian demi keberlanjutan pangan di Kabupaten Solok,” tambah Ketua DPRD Ivoni Munir. (mas)

Related posts

Pemko Padang Panjang Matangkan Regulasi KLA

Tanah Datar Raih Opini WTP ke-15, Tertinggi dalam Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Pertahankan WTP, Padang Pariaman Komitmen Jaga Transparansi Keuangan