DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA PPAS) 2024 serta KUA PPAS 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD pada Sabtu (27/7). Kesepakatan ini akan menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD tahun 2024 dan RAPBD tahun 2025.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Irsyad Syafar, yang memimpin rapat tersebut, menegaskan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, tren penerimaan daerah cenderung menurun, terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penurunan penerimaan daerah ini berdampak pada pencapaian target kinerja program dan kegiatan pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD,” ujarnya. Kondisi ini, menurut Irsyad, berbanding terbalik dengan laju pertumbuhan ekonomi dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang terus meningkat.
Pada tahun 2025, Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang mengacu pada UU nomor 1 tahun 2022 akan mulai diberlakukan. Peraturan baru ini mengubah penarikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta menurunkan tarif PKB dari 1,60 persen menjadi 1,05 persen dari nilai jual objek pajak.
“Perubahan ini tentu akan berdampak besar pada penurunan pendapatan, sehingga diperlukan inovasi untuk mengantisipasi kontraksi yang signifikan terhadap penerimaan daerah,” kata Irsyad.
Irsyad juga mengingatkan bahwa KUA PPAS dan APBD 2025 merupakan kebijakan anggaran masa transisi kepemimpinan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Oleh karena itu, arah kebijakan, program, dan kegiatan harus lebih fleksibel dalam mengakomodir perubahan yang terjadi pada masa transisi tersebut.
Gubernur Sumbar Mahyeldi dalam rapat paripurna itu menekankan bahwa APBD tahun 2024 dihadapkan pada kondisi yang tidak mudah. “Daerah membutuhkan belanja cukup besar untuk mendanai pelaksanaan program, namun juga dihadapkan pada keterbatasan fiskal,” ungkapnya. Dalam penyusunan RKUA PPAS 2025, pemerintah daerah mencermati kondisi perekonomian di tingkat daerah, regional, nasional, dan global. Pertumbuhan ekonomi Sumbar diprakirakan berada pada 4,4 hingga 5,4 persen.
Mahyeldi menyebutkan, total perubahan PPAS 2024 adalah sebesar Rp7,058 triliun dengan target pendapatan daerah Rp6,87 triliun dan belanja daerah Rp7,03 triliun. Pembiayaan penerimaan adalah sebesar Rp180,44 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp20 miliar.
Untuk tahun 2025, PPAS diperkirakan sebesar Rp5,759 triliun dengan pendapatan daerah Rp5,658 triliun dan belanja daerah Rp5,727 triliun. Target penerimaan pembiayaan adalah Rp100,81 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp31 miliar.
“Setelah kesepakatan KUPA PPAS 2024 dan KUA PPAS 2025 ini, pemerintah daerah segera mengajukan Rancangan Perubahan APBD 2024 dan RAPBD tahun 2025 kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama,” tutup Mahyeldi. (*)