DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah menyepakati peraturan daerah (Perda) mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2024 sebesar Rp7,037 triliun. Kesepakatan tersebut diambil melalui sidang paripurna pada Senin (19/8), yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi.
Selain itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, dan Suwirpen Suib juga hadir dalam paripurna pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) P-APBD 2024. Dari pihak Pemprov, hadir Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah.
Supardi mengatakan bahwa, sejalan dengan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2024 yang disepakati, proyeksi pendapatan dan belanja daerah yang diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD 2024 belum kredibel. Hal ini karena target pendapatan yang diusulkan masih bersifat tentatif dan baru sebatas upaya untuk menyeimbangkan alokasi belanja yang dibutuhkan.
Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut disebabkan oleh target pendapatan yang diusulkan pada APBD 2024 awal yang diprediksi tidak tercapai, serta SILPA dari APBD 2023 yang juga tidak sesuai dengan yang direncanakan. Sementara itu, kebutuhan belanja justru meningkat karena banyaknya kegiatan yang bersifat mandatory, sisa Dana Alokasi Khusus (DAK), sisa Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan hutang bagi hasil kepada Kabupaten/Kota yang harus dialokasikan pada Perubahan APBD 2024.
Kondisi serupa dalam penyusunan Perubahan APBD 2024 sebelumnya juga terjadi dalam penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD 2023. Ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan belum dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, akuntabel, efektif, dan efisien.
Supardi juga menegaskan bahwa permasalahan ini perlu menjadi perhatian dan catatan dari Pemerintah Daerah agar penyusunan APBD berkualitas dan kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah dapat semakin baik. Ia menyebutkan bahwa kondisi dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2024 lebih difokuskan pada upaya-upaya untuk menjadikan komposisi keuangan lebih kredibel, berimbang antara pendapatan dan belanja, efektif, dan tepat guna.
Oleh karena itu, beberapa kegiatan perlu dilakukan rasionalisasi, terutama untuk kegiatan yang tidak mendesak, realisasinya masih rendah, serta kegiatan pendukung seperti anggaran perjalanan dinas, yang tidak terkait langsung dengan pencapaian target kinerja RPJMD.
Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menyampaikan bahwa Perubahan APBD 2024 sebesar Rp7,037 triliun mengalami kenaikan Rp199,503 miliar dari APBD awal sebesar Rp6,838 triliun. Gubernur mengatakan bahwa pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp6,857 triliun, sementara belanja daerah sebesar Rp7,017 triliun, dengan defisit sebesar Rp160 miliar yang akan ditutupi sepenuhnya dengan biaya netto, yaitu selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp6,857 triliun, mengalami peningkatan sebesar 4,11 persen dari APBD awal sebesar Rp6,586 triliun. Komposisi belanja daerah pada P-APBD 2024 direncanakan sebesar Rp7,017 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp119,503 miliar atau naik 2,93 persen dari belanja awal Rp6,818 triliun.
Pembiayaan daerah dialokasikan dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun 2023 sebesar Rp180,447 miliar, sesuai dengan hasil audit BPK atas LKPD 2023. Hal ini menunjukkan penurunan sebesar Rp70,990 miliar atau turun 28,24 persen. (*)