DPRD dan Pemprov Sumbar Sepakati Substansi Ranperda RTRW 2023-2043

Ketua Pansus Ranperda RTRW 2023-2043 DPRD Sumbar, Zulkenedi Said (baju putih) memberikan laporan pembahasan kepada unsur pimpinan.

PADANG – DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menyepakati substansi rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Sumbar tahun 2023-2043, dalam sidang paripurna DPRD Sumbar, Senin (3/6) di ruang sidang utama.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpin paripurna mengatakan, sesuai dengan tahapan penetapan Ranperda RTRW, substansi dari Ranperda harus disepakati oleh DPRD dan Pemprov Sumbar.

Setelah disepakati oleh dua unsur penyelenggara pemerintahan daerah tersebut, maka persetujuan substansi akan diajukan kepada Menteri terkait.

Dia menyebutkan, substansi dari Ranperda RTRW merupakan inti utama yang akan dimintakan persetujuannya kepada Menteri, maka Panitia Khusus (Pansus) membahas secara mendalam dan komprehensif.

“Tentunya”memperhatikan sinkronisasinya dengan RTRW Nasional, RTRW Kabupaten/Kota, dokumen perencanaan lainnya serta kondisi dan karakteristik daerah.

Dari pembahasan yang mendalam dan komprehensif tersebut, pansus telah berhasil menetapkan 13 substansi pokok dan beberapa catatan terkait substansi yang akan dituangkan nanti dalam Kesepakatan bersama RTRW Sumbar 2023-2043 yang akan dimintakan persetujuannya kepada kementerian terkait.

Di menyebut, pembahasan substansi dari Ranperda RTRW merupakan hal yang sangat strategis dalam tahapan penetapan ranperda karena menyangkut dengan hal-hal pokok. Baik terhadap tujuan, sasaran, kebijakan dan rencana struktur ruang. Termasuk di dalamnya kondisi dan kearfikan lokal dalam mendukung pengelolaan tata ruang yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Pada prinsipnya fraksi-fraksi dapat menyetujui 13 substansi dari hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Pansus. Disamping itu, juga memberikan catatan dan masukan yang akan menjadi satu kesatuan dengan hasil pembahasan Pansus,” katanya.

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Sumbar yang juga Ketua Pansus Ranperda RTRW 2023-2043 DPRD Sumbar, Zulkenedi Said mengatakan, disamping 13 point substansi tersebut DPRD meminta agar Ranperda RTRW yang disiapkan memuat hal-hal sebagai berikut. Penambahan substansi pembinaan dan pengawasan setelah arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.

Penambahan Pasal-pasal yang memuat mitigasi terhadap pemanfaatan pengelolaan ruang yang substansinya sesuai dengan kebutuhan ruang Sumatera Barat. Memastikan dengan data bahwa Perda RTRW Provinsi dengan Kab/kota harus sejalan/sinkron serta tidak boleh bertentangan. Penambahan materi terkait pemanfaatan Hutan Adat.

Penambahan bagaimana jika pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan RTRW Provinsi yang nanti ditetapkan, maka perlu dipertimbangkan langkah-langkah yg tepat yang tidak merugikan masyarakat dengan menggunakan rekayasa teknologi. Jika tidak dimungkinkan dapat dilakukan relokasi sesuai dana yg tersedia.

Penambahan terkait Sanksi yang tegas gunanya mencegah adanya kesalahan dalam pengelolaan ruang.

Penambahan aturan terkait Kawasan Mangrove karena dapat memberi manfaat baik lingkungan (menyerap carbon), ekonomi maupun manfaat lainnya.

Penegasan dalam Pasal agar tidak ada pemannfaatan wilayah Sempadan Pantai di Sumbar yang dimanfaatkan untuk Tambak Udang.

Menyiapkan Kelengkapan dokumen untuk mengajukan usulan persetujuan substantif RTRW ke ATR BPN sebelum di submit diantaranya Menyiapkan Peta dasar, Peta tematik dan Peta Rencana dengan skala 1: 250.000. yang telah direkomendasi dan divalidasi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam format digital yang berbasis sistem informasi geografi.

Sementara itu Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah dalam sambutannya menyampaikan, muatan subtansi Ranperda RTRW yang telah disepakati  akan dibawa ke Kemendagri untuk diverifikasi.

“Mudah-mudahan penetapannya bisa berjalan sesuai jadwal yang direncanakan. Sehingga Perda RTRW kita segera bisa dipedomani,” ujarnya.

Ia menambahkan, banyak hal yang akan diatur dalam Perda RTRW yang akan disahkan oleh pemerintah daerah bersama DPRD. Diantaranya, tentang pengembangan sektor perikanan, pembangunan yang memperhatikan sektor lingkungan,   kebencanaan dan sejumlah hal yang lainnya.

“Seperti arahan Pak Presiden, keberlanjutan pembangunan harus memperhatikan sektor lingkungan. Sebab itu, dengan adanya perda ini ke depan akan ada penetapan kawasan-kawasan yang bisa dibangun, yang tidak, yang beresiko dan yang harus dijauhkan dari pemukiman,” tukasnya.

Berikut 13 materi substansi yang harus dituangkan kedalam Ranperda RTRW Sumbar tahun 2023-2043.

  1. Dasar Hukum.
  2. Ketentuan Umum.
  3. Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang.
  4. Rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi
  5. Rencana Pola Ruang Wilayah Provinsi
  6. Kawasan Strategis Provinsi.
  7. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Provinsi
  8. Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Provinsi
  9. Kelembagaan
  10. Hak, Kewajiban, dan Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang
  11. Ketentuan Lain-Lain.
  12. Ketentuan Peralihan.
  13. Ketentuan Penutup. (*)

Related posts

Ribuan Warga Ramaikan Gebyar Gebu Minang di Padang

Wawako Padang Ajak Jemaah BKMT Dukung Program Pendidikan dan Smart Surau

Limapuluh Kota Tetapkan Tanggap Darurat Bencana 14 Hari