PADANG, KP – DPRD Kota Padang bersama Pemerintah Kota Padang menyepakati pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam rapat paripurna, Senin (13/4/2026). Pencabutan dilakukan karena regulasi tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Mastilizal Aye didampingi Wakil Ketua Osman Ayub dan Jupri. Dari pihak eksekutif, hadir Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Maigus Nasir, serta Pj Sekdako Padang, Raju Minropa.
Melalui laporan Panitia Khusus (Pansus) I, DPRD secara resmi mengusulkan pencabutan perda yang telah berlaku lebih dari dua dekade. Ketua Pansus I, Faisal Nasir, menyebut sejumlah ketentuan dalam perda tersebut tidak lagi sejalan dengan regulasi terbaru, terutama terkait pengelolaan keuangan daerah dan biaya operasional kepala daerah.
“Pencabutan ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum. Perda lama tersebut masih mengacu pada aturan yang bertentangan dengan peraturan pemerintah yang lebih baru,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembahasan mengacu pada Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah serta regulasi terbaru terkait pengelolaan biaya operasional pimpinan daerah. Pansus juga merekomendasikan agar pengaturan hak keuangan kepala daerah ke depan dituangkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) agar lebih fleksibel dan adaptif.
Sementara itu, Wali Kota Padang Fadly Amran menilai pencabutan perda merupakan langkah strategis untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan selaras dengan kebijakan nasional.
“Langkah penyesuaian ini krusial untuk menghindari ketidaksinkronan regulasi. Kita ingin setiap kebijakan daerah memiliki fondasi hukum yang kuat dan konsisten dengan aturan nasional,” tegasnya.
Ia menambahkan, regulasi lama yang mengacu pada aturan sebelumnya berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan jika tetap dipertahankan.
Fadly juga mengapresiasi DPRD Kota Padang atas pembahasan yang dinilai konstruktif. Menurutnya, dinamika yang terjadi selama proses tersebut menjadi bagian dari upaya menghasilkan kebijakan terbaik bagi masyarakat.
Ranperda pencabutan ini sebelumnya telah melalui proses fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Dengan disepakatinya pendapat akhir fraksi, pemerintah optimistis regulasi baru dapat segera diterapkan untuk mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih akuntabel dan terukur.
Di akhir rapat, Wali Kota mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus bersinergi dalam mengawal penetapan ranperda tersebut menjadi peraturan daerah. (*)