PADANG, KP – DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Pemprov Sumbar menyepakati Perubahan APBD 2025 senilai Rp6,244 triliun lebih. Penyesuaian ini dilakukan menyusul efisiensi transfer pusat dan penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat perlambatan ekonomi.
Kesepakatan tersebut diambil melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Sumbar, Kamis (28/8), setelah melewati serangkaian pembahasan antara legislatif dan eksekutif.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Nanda Satria, didampingi Evi Yandri Rajo Budiman dan Iqra Chissa. Hadir dalam rapat tersebut Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, jajaran Forkopimda, Sekretaris DPRD Maifrizon, pimpinan OPD, dan unsur terkait lainnya.
Agenda utama rapat adalah pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025, sebagai tindak lanjut dari kesepakatan perubahan KUA-PPAS yang telah dibahas sebelumnya oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam penyampaian pimpinan rapat, ditegaskan bahwa perubahan APBD tahun ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2025. Penyesuaian anggaran dilakukan karena adanya kebijakan efisiensi transfer pusat serta penurunan target PAD akibat perlambatan ekonomi nasional dan global.
“Pembahasan Perubahan APBD difokuskan pada upaya peningkatan PAD agar neraca keuangan lebih kredibel, berimbang, efektif, dan tepat guna. Namun karena pendapatan belum sepenuhnya mampu menutup defisit, beberapa kegiatan harus dirasionalisasi, terutama yang tidak mendesak atau realisasinya rendah,” ujar Nanda Satria.
Seluruh fraksi DPRD Sumbar dalam pendapat akhirnya menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama antara Gubernur Sumbar dan pimpinan DPRD.
Sebagai tindak lanjut, DPRD mengingatkan Pemprov Sumbar agar segera menyampaikan Ranperda Perubahan APBD 2025 ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai ketentuan Pasal 180 PP Nomor 12 Tahun 2019. Evaluasi ini dinilai penting agar implementasi anggaran bisa segera berjalan dan program pembangunan dapat terealisasi tepat waktu.
Keputusan DPRD dituangkan dalam Keputusan Nomor 18/SB/2025 tentang Persetujuan DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menjelaskan bahwa dari postur APBD yang disahkan, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp6,126 triliun lebih. Target itu bersumber dari PAD Rp2,808 triliun lebih, pendapatan transfer Rp3,301 triliun lebih, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp17,875 miliar lebih.
Di sisi lain, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp6,244 triliun lebih, dengan rincian: belanja operasi Rp4,621 triliun lebih, belanja modal Rp742,833 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp5 miliar, serta belanja transfer Rp875,849 miliar lebih. Selain itu, pembiayaan daerah netto tercatat Rp117,73 miliar lebih untuk menutup defisit anggaran.
Dengan kesepakatan ini, DPRD dan Pemprov Sumbar menegaskan komitmen untuk mengoptimalkan pemanfaatan APBD 2025 agar efektif, efisien, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (fai)