PASAMAN, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 sebanyak 219.472, dengan rincian laki laki 109.111 dan perempuan 110.361.
Ketua KPU Pasaman Taufiq mengatakan, tahapan pemuktahiran data pemilih ini merupakan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024 lalu.
“KPU Pasaman melaksanakan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 2 Agustus 2024 dilanjutkan dengan rekapitulasi DPHP tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 5 Agustus 2024,” kata Taufiq, usai rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS tingkat Kabupaten Pasaman, Senin (12/8).
Ia menjelaskan, dalam penyusunan DPS, KPU Pasaman melakukan kegiatan pemeriksaan dan penelitian data pemilih hasil penyusunan DPHP di tingkat kecamatan. Data tersebut disingkronkan dengan rekap DPHP di tingkat kecamatan untuk kemudian ditetapkan menjadi DPS.
Menurutnya, tahapan penetapan DPS dilaksanakan untuk memastikan bahwa semua warga Pasaman yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih, terdaftar di dalam daftar pemilih pada Pilkada serentak nasional 2024.
Selain proses pemutakhiran data pemilih, KPU juga melaksanakan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pada pileg dan pilpres 2024, jumlah maksimal per TPS itu sebanyak 300 pemilih. Sedangkan untuk pilkada maksimal 600 pemilih. Sehingga, jumlah TPS berkurang dari 941 pada pileg-pilpres menjadi 605 TPS untuk pilkada mendatang. (nst)